Pemerkosa Teman Facebook Diciduk

Rabu 20-03-2013,08:02 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Dua Pelaku Lainnya Masih Diburu Polisi SUMBER- Seorang pemuda berinisial AJ (19), warga Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, kini berurusan dengan polisi. AJ diciduk setelah dilaporkan memerkosa seorang wanita berusia 18 tahun yang dikenalnya melalui Facebook (berkenalan di dunia maya, red). Pelakunya tidak hanya Aj. Ada dua lagi yang kini masih dalam buruan polisi, yakni NA dan NN. Data yang berhasil dihimpun Radar, Senin malam lalu (18/3) sekitar pukul 22.00 korban diajak keluar oleh tersangka NA. Pelaku membawa korban dengan dalih jalan-jalan. Mereka menggunakan sepeda motor ke daerah Beber, Kabupaten Cirebon. Sesampainya di sebuah kawasan sepi, NA menghentikan laju motornya. Di tempat itu, ternyata sudah menunggu AJ dan NN. Ketiga pelaku yang tengah dalam pengaruh minuman keras tersebut langsung memerkosa korban secara bergiliran. Usai aksi itu, pelaku NN mengantar korban pulang ke rumahnya. Korban sendiri akhirnya menceritakan peristiwa itu ke keluarganya. Tidak terima, pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Cirebon Kota. Petugas Unit I Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota yang menerima laporan dengan cepat mengamankan tersangka AJ. Tapi setelah dimintai keterangan dan diinterogasi, ternyata lokasi perkosaan itu terjadi di Beber. Karena merupakan wilayah kabupaten, kasus itu kemudian dilimpahkan ke Mapolres Cirebon. AJ sendiri mengaku tidak mengenal korban. Pertemuannya dengan korban karena merupakan kenalan Facebook dari tersangka NN. Meski demikian, AJ mengakui telah memerkosa korban. “Jujur saya tidak tahu nama perempuan itu. Saya juga dikenalkan oleh NN yang katanya teman di Facebook,” katanya. Sementara Kapolres Ciko AKBP Dani Kustoni melalui Kasatreskrim AKP Dony Satria Wicaksono mengatakan kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Cirebon. “Karena TKP bukan di wilayah kami, maka tersangka kami serahkan ke Polres Cirebon untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait