Bawaslu Protes Soal Penolakan PKPI sebagai Peserta Pemilu JAKARTA - Bawaslu untuk kali kedua mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kali ini objek pengaduannya adalah sikap KPU yang tak kunjung menindaklanjuti keputusan Bawaslu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai parpol peserta pemilu. Ketua Bawaslu, Muhammad, langsung menemui pimpinan DKPP untuk mendaftarkan aduan pelanggaran kode etik tersebut, kemarin (19/3), sekitar pukul 14.00. Muhammad didampingi dua komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak dan Nasrullah. Muhammad menyatakan, Bawaslu mengapresiasi keputusan KPU melalui SK nomor 142/2013 yang menyatakan bahwa PBB sebagai peserta pemilu dan menetapkan nomor urut 14 kepada PBB melalui SK 143/2013. \"Keputusan itu sesuai dengan aturan UU Pemilu pasal 269 ayat 11. Isinya, KPU wajib melaksanakan keputusan PTTUN atau MA,\" ujarnya kemarin (19/3). Namun, dalam kasus PKPI, tindakan KPU dalam melaksanakan UU Pemilu dianggap masih tidak konsisten. KPU saat ini belum melaksanakan keputusan Bawaslu nomor 012 tanggal 5 Februari 2013 yang menyatakan PKPI sebagai peserta pemilu. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena KPU telah melewati batas saat merespons putusan Bawaslu. \"Pengajuan sengketa gugatan dilakukan paling lama tiga hari sejak putusan. Karena itu, KPU seharusnya sudah melaksanakan keputusan tersebut,\" paparnya. KPU merespons putusan Bawaslu soal PKPI pada 11 Februari atau enam hari pasca putusan dijatuhkan. Muhammad menyatakan, Bawaslu telah bertindak persuasif dengan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) demi menegaskan keputusan Bawaslu. Namun, KPU tetap tidak melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut. \"Bawaslu berpendapat, KPU dan anggota telah melanggar pasal 2 huruf D UU Pemilu,\" jelasnya. Karena itu, Bawaslu resmi melayangkan gugatan kode etik ke DKPP. Bawaslu meminta DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap seluruh komisioner KPU. \"Bawaslu meminta dijatuhkannya sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,\" tegasnya. Nelson Simanjuntak menyatakan, aduan Bawaslu ke DKPP terkait dengan keterlambatan respons KPU dalam menyikapi putusan PKPI. Dalam UU Pemilu, KPU hanya memiliki waktu tiga hari untuk menindaklanjuti keputusan Bawaslu soal sengketa pemilu. Namun, KPU merespons putusan tersebut enam hari pasca keputusan itu disampaikan. \"(Aturan UU Pemilu) harus dimaknai tidak final dan mengikat sepanjang tiga hari. Tapi, KPU tidak melakukannya,\" terangnya. Menurut Nelson, keterlambatan tersebut praktis menutup peluang PKPI untuk melayangkan gugatan banding ke PTTUN. Namun, dalam hal ini, KPU menyikapi secara berbeda keputusan Bawaslu dengan PTTUN. Seperti diketahui, KPU resmi menindaklanjuti keputusan PTTUN terkait PBB. \"Untuk PKPI, mengapa KPU tidak melakukan seperti itu? Keputusan Bawaslu dan PTTUN tersebut sama,\" jelasnya. Komisioner Bawaslu Nasrullah menambahkan, KPU saat ini terjebak dalam arus dinamika yang berkembang dan lepas dari konteks hukum sesungguhnya. Alasan itu mengingat cara pemaknaan sengketa pemilu yang setengah-setengah. \"Mestinya, dilihat secara komprehensif, utuh, dan tidak sepotong-potong,\" paparnya. Nasrullah menjelaskan, PBB mampu menyelesaikan persoalannya karena banding administrasi melalui Bawaslu. \"PKPI pun sama, melalui administrasi banding di Bawaslu,\" ucapnya. Dia menilai, tindakan KPU sangat tidak etis dan bermoral ketika melakukan pemaknaan setengah-setengah. KPU seharusnya tidak dangkal dalam berpikir dengan menggunakan rasionalitas dan kedepankan imparsialitas. \"Itu suara dari Bawaslu,\" tuturnya. Aduan Bawaslu ke DKPP bukan yang pertama. Sebelumnya, Bawaslu pernah mengadukan KPU ke DKPP soal dugaan pelanggaran kode etik dalam verifikasi administrasi. DKPP ketika itu memutuskan meloloskan 18 parpol yang dicoret KPU untuk mengikuti verifikasi faktual. Secara terpisah, Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan bahwa KPU saat ini belum mengambil sikap tentang nasib PKPI. KPU masih menunggu hasil keputusan PTTUN soal PKPI yang akan ditetapkan pekan ini. \"Kamis ada putusannya,\" terangnya. Arief menyatakan, KPU akan terlebih dahulu mengkaji keputusan PTTUN terhadap PKPI. Menurut dia, jika format amar putusannya sama, KPU bisa saja mengambil pertimbangan yang sama sebagaimana keputusan mereka terhadap PBB. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, KPU bisa saja meloloskan PKPI jika amar putusan PTTUN sama dengan keputusan PBB. (bay/c8/agm)
Adukan Lagi KPU ke DKPP
Rabu 20-03-2013,08:41 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :