Ingat! Petugas Lapas Gintung Dilarang Bawa Handphone

Senin 12-11-2018,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Untuk mencegah segala bentuk pelanggaran yang bersumber dari alat komunikasi, Kalapas Narkotika Kelas II A Cirebon memberikan sanksi tegas kepada petugas yang dikedapati melanggar. Sanksi itu mulai dari pemberian SP1 dengan membuang HP kedalam kolam, hingga SP3 berupa pemindah tugasan petugas. Kalapas Narkotika Kelas II Cirebon Jalu Yuswa Panjang mengungkapkan, peraturan ini telah di sosialisasikan dirinya sejak pertengahan bulan Oktober dan resmi diberlakukan sanksi bagi yang melanggar per 1 November kemarin. Atas dasar tersebut, Jalu menyediakan loker penitipan handphone yang sudah tertera nama masing-masing di pintu masuk halaman Lapas, dekat dengan pos jaga satpam. “Mereka yang melanggar diberikan sanksi berupa peringatan pertama dan handphone-nya akan di buang ke dalam kolam ikan yang berada di sisi kanan dan kiri sebelum pintu masuk lapas. Bagi yang tidak jera dan mengulangi pelanggaran kedua bahkan ketiga kalinya, saya tidak segan-segan untuk memindah tugaskannya wilayah lain,” ujarnya. Ditegaskannya, peraturan tersebut berlaku untuk seluruh petugas dan warga binaan. Namun begitu, bukan berarti mereka terisolasi sepenuhnya dari komunikasi. Kalapas menyediakan telepon kantor bagi yang benar-benar membutuhkan dan ingin menghubungi keluarga atau rekannya di luar. “Awalnya saya sebagai pimpinan juga menaati peraturan tersebut, dan tidak ingin terkesan ada pengecualian. Namun, Kanwil (kepala kantor wilayah, red) selalu menelepon meminta laporan, dengan alasan itu saya membawa handphone. Itu juga hanya saya taruh di kantor, tidak saya bawa ke area lapas,” tuturnya sambil mengatakan total petugas Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon atau yang lebih dikenal dengan Lapas Gintung berjumlah 125 pegawai dengan 944 warga binaan. Meski sanksi tegas menanti, petugas mendukung aturan yang di terapkan kepala Lapas. Menurutnya, hal itu diberlakukan dengan niatan baik, untuk menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran yang kapan saja dapat terjadi. Salah satu petugas pengelola barang milik negara (BMN), Wulan mengaku, meski awalnya sulit untuk membiasakan aturan tersebut, namun lambat laun dirinya merasa terbiasa dan menyadari bahwa aturan di buat demi ketertiban dan kepentingan bersama. Dengan mematuhi segala aturan, dikatakan Wulan, merupakan salah satu bukti dirinya mendukung program pimpinan. “Kalau saya pribadi setuju, berpengaruh juga terhadap pekerjaan, menjadi lebih fokus. Terlebih Lapas kita sedang menuju WBK (wilayah bebas korupsi, red ) dan WBBM (wilayah birokrasi bersih dan melayani, red). Tentu kita sebagai petugas wajib mendukung dan mematuhi,” papar Wulan. (ade-mg)

Tags :
Kategori :

Terkait