CIREBON-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengembalikan jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sebelumnya tiga orang, kembali jadi lima orang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon kembali membuka pendaftaran ulang PPK tanggal 10 hingga 23 November mendatang. Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon Marzuki Rais menuturkan, perubahan jumlah anggota PPK untuk Pemilu 2019 tersebut, diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 31 tahun 2018 tentang Pemilu. Namun, aturan tersebut kemudian dilakukan Judisial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur/bupati-wakil bupati/walikota-wakil walikota 2018 ada lima anggota PPK. Hanya saja, di Pilpres dan Pileg 2019 mengalami pengurangan. \"Kami akan merekrut dua orang anggota PPK pasca putusan MK. Sedangkan Kabupaten Cirebon ada 40 kecamatan. Sehingga dibutuhkan 80 anggota PPK baru,\" ujar Marzuki. Dalam proses rekrutmen sendiri, kata Marzuki, menggunakan mata anggaran kegiatan pelaksanaan managemen perencanaan data dan keluaran pembentukan badan adhoc. Mata anggarannya sendiri bersumber dari APBN. Menurutnya, rekrutmen PPK baru ini untuk kebutuhan pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang. Baik pemilihan presiden (pilres) maupun pemilihan legislatif (pileg). Adapun syarat seleksi calon anggota PPK itu tidak terdaftar sebagai anggota maupun pengurus partai politik dan tim kampanye peserta pemilu, serta memenuhi syarat sebagai calon anggota PPK. Per kecamatan, KPU menetapkan tujuh orang calon PPK hasil dari verifikasi. Kemudian, dari tujuh itu diambil dua orang dengan peringkat teratas. \"Setelah itu dua orang yang terpilih diumumkan melalui papan pengumuman dan mereka yang terpilih akan dilantik pada 2 Januari 2019 mendatang,\" paparnya. Dia menambahkan, masa kerja PPK terhitung sejak dilantik hingga 16 Juni 2019 mendatang dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (sam)
KPU Sebut Jumlah PPK Kembali Lima Anggota
Senin 12-11-2018,18:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :