MAJALENGKA-Berakhirnya masa jabatan Kepala Desa (Kades) Heuleut, Kecamatan Leuwimunding, Rahmat Kosasih mewajibkan Pemerintah Kecamatan (Pemcam) melantik Penjabat Sementara (Pjs) Kades. Tujuannya agar roda pemerintahan desa tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saepudin ditunjuk sebagai Pjs Kades Heuleut dan diambil sumpah jabatannya, Kamis (15/11) di balai desa setempat. Camat Leuwimunding H Ade Saepudin SSos menjelaskan, pelantikan kepala desa sebetulnya dilaksanakan oleh bupati namun dapat ditunjuk dan dilaksanakan oleh masing-masing camat. Mengacu kepada peraturan Undang-undang Nomor 6 yang mengharuskan pelantikan penjabat segera dilaksanakan. “Jangan sampai pemerintahan berjalan tidak ada penjabat yang ditunjuk. Karena berdasarkan Undang-Undang dampaknya sangat luar biasa terutama bagi Desa Heuleut. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan kondusif. Pelaksanaan pelantikan penjabat ini merupakan kebanggaan masyarakat Desa Heuleut karena roda pemerintahan bisa berjalan lancar,” ujarnya. Dia menjelaskan, tugas dan kewenangan Pjs Kades sama dengan kepala desa definitif. Jangan sampai adanya kesimpangsiuran dikalangan masyarakat. Seluruh warga harus mengetahui bahwa tugas seorang Pjs sama seperti kepala desa definitif. “Mulai sekarang seluruh masyarakat harus memahami. Bagaimana pemerintah pusat mengaplikasikan munculnya Undang-Undang tentang desa yang memakan anggaran yang sangat besar. Maju mundurnya desa tergantung semua masyarakat. Oleh karena itu, seluruh masyarakat harus mendukung penuh tugas penjabat,” jelas camat. Dia mengimbau, masyarakat jangan berpikir dengan ditetapkannya keputusan melalui pelantikan ini tidak mendukung karena bukan pendukung masyatakat. Penjabat kedepannya tetap akan dipertanggungjawabkan baik dari sisi pembangunan, serta implementasi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasalnya, misi pemerintah pusat berkeinginan bahwa masyarakat maju. Pemerintah memiliki pola pikir tidak memilah milah kepada seluruh masyarakatnya. “Oleh karena itu, masyarakat harus memiliki pola pikir dengan satu pintu pemahaman serta satu arah. Bagi perangkat desa, ketika menduduki perangkat desa tentunya harus mengetahui aturan pemerintahan,” tandasnya. Saepudin bakal memimpin Desa Heuleut dengan masa bakti sejak November 2018 hingga Mei 2019 mendatang. Tugas ini merupakan tanggung jawab dalam rangka menyelenggarakan dan menyukseskan pemilihan kepala desa definitif. Menyinggung soal Dana Desa (DD), pihaknya meminta agar segala laporan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa segera diselesaikan sampai tanggal 25 Desember 2018 belum juga ada laporan sesuai standar Operasional Prosedur (SOP). Di Kecamatan Leuwimunding, lanjut Ade, ada beberapa desa belum terlihat secara signifikan kemajuan di bidang pembangunan. Sementara itu, Pjs Kepala Desa Heuleut Saepudin menuturkan, keberhasilan serta kemajuan desa ini tidak lepas kerja sama dengan berbagai pihak. Dirinya meminta saran masukan karena sebagai penjabat tentu membutuhkan kritik dan saran dari masyarakat. \"Kami berupaya melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" tandasnya. (ono)
Camat Minta Masyarakat Heuleut Dukung Penuh Pjs Kades Heuleut
Sabtu 17-11-2018,03:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :