Penyidik Kantongi Data-Data Baru, Siapa Tersangka Susul Sunjaya?

Rabu 21-11-2018,08:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-KPK tengah melakukan pengembangan kasus OTT Sunjaya Purwadisastra. Proses pengembangan masih berjalan setelah KPK memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Para pihak yang sudah diperiksa itu mulai dari ASN (aparatur sipil negara), keluarga, hingga perbankan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan saat ini fokus penanganan perkara yakni mengembangkan data dan informasi terkait dugaan praktik korupsi lain yang dikantongi KPK. Tapi, Saut belum mau mengungkap arah pengembangan kasus ini. “Saya cek dulu perkembangan kasus Cirebon seperti apa pasca OTT. Karena saat ini masih pendalaman pengembangan kasusnya,” ujar Saut ketika dikonfirmasi Fajar Indonesia Network/FIN (Radar Cirebon Group), Selasa (20/11). Saut menjelaskan, belum dipanggilnya pihak-pihak lain hingga saat ini setelah pemeriksaan empat pegawai bank Kamis lalu (15/11), bukan sebagai bentuk penundaan penanganan kasus Cirebon. KPK, lanjut Saut, tak mungkin bersikap tebang pilih dalam menangani sebuah kasus korupsi. Apalagi memiliki daftar prioritas terkait kasus kasus yang akan didahului penyidikannya. Saut menyatakan belum bisa mengungkap lebih jauh mengenai pengembangan kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi lain di Cirebon. Pasalnya, dirinya enggan berspekulasi tentang hal itu. Namun, ia menegaskan, segala perkembangan kasus yang berhasil diungkap penyidik akan diungkap kepada publik, termasuk penetapan tersangka lain terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. “Gak usah disebut dulu ya (arah pengembangan kasus Cirebon, red). Nanti kalau ada perkembangan lain dan pihak-pihak yang terlibat akan disampaikan ke publik,\" tuturnya. Ditambahkan, penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus Cirebon berjalan secara hati-hati. Maka dari itu, proses penanganan terkesan lambat hingga belum ditetapkannya pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat sebagai tersangka. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Keduanya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Cirebon 24 Oktober 2018 lalu. Sunjaya diduga menerima aliran dana dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot. Alasannya, sebagai tanda terima kasih Gatot kepada Sunjaya. Dana diserahkan usai Gatot dilantik Sunjaya sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah bukti saat operasi tangkap tangan (OTT). Yakni, uang sebesar Rp385.965.000 dengan rincian, Rp116 juta dalam pecahan seratus ribu, serta Rp269.965.000 dalam pecahan lima puluh ribu. Bukti ini yang menjadi dugaan dasar bahwa ada gratifikasi selain yang diberikan Gatot kepada Sunjaya. Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait