SK Pelantikan Walikota-Wakil Walikota Maksimal 4 Desember

Kamis 22-11-2018,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Lewat satu pekan setelah pengajuan pelantikan walikota dan wakil walikota Cirebon terpilih, akhirnya berkas tersebut selesai diproses dan diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Posisi saat ini, berkasnya sudah diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Komisi I DPRD Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, agenda pelantikan ini terus dikawal. Bahkan Kamis (22/11), ada tim yang akan diberangkatkan ke kemendagri. Dirinya ikut dalam tim yang berisi sekretaris daerah dan asisten pemerintah. “Kami mengawal agar usulan pelantikan segera ditindaklanjuti,” ujar Andru –sapaan akrabnya-. Bukan tanpa alasan pelantikan diminta dipercepat. Andru mengungkapkan, walikota dan wakilnya yang definitif sangat dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Terutama terkait agenda pembahasan APBD 2019 dan RPJMD 2018-2023. \"Mudah-mudahan upaya kita mendapatkan respons positif dari kemendagri,\" imbuhnya. Terpisah, Ketua Tim Advokasi Pasti Furqon Nurzaman menambahkan, pelantikan pada kondisi normal, dalam artian tidak terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu sudah terlewati agendanya. Menurutnya, percepatan pelantikan itu diartikan menyesuaikan waktunya saja. Karena terjadinya PSU membuat agenda pelantikan jadi tertunda dalam waktu yang cukup lama. Sehingga menunggu jadwal pelantikan berikutnya. \"Ini sudah ranahnya pemprov dan kemendagri. DPRD dan Pemkot Cirebon mengusulkan waktu pelantikan, dengan pertimbangan banyak kebijakan pemerintah yang harus segera dieksekusi. Tapi tidak bisa dilakukan oleh seorang Pj atau Pjs, untuk itu percepatan tersebut mempunyai alibi yang kuat,\" tukasnya. Informasi yang diterima koran ini, maksimal 4 Desember surat keputusan walikota dan wakil walikota dari Menteri Dalam Negeri (mendagri) bakal turun. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Perundang Undangan Sekretariat DPRD Hermilian Eka SKM mengungkapkan, proses SK walikota dan wakil walikota sudah disampaikan. Untuk selanjutnya sesuai aturan yang berlaku, mendagri diberikan waktu 20 hari untuk memproses SK walikota dan wakil walikota. Karenanya Mendagri memiliki waktu hingga 4 Desember. “Selesai tidak selesai, 4 Desember itu batas akhir SK keluar. Malah bisa lebih cepat,” katanya. Disinggung tentang rencana pelantikan di Kota Cirebon, Eka mengaku tidak tahu menahu. Sebab teknisnya ada di Pemprov Jabar. Sementara DPRD hanya mengurus administrasi penetapan hasil pilkada untuk disampaikan ke gubernur. (gus/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait