Ingat! Pekan Depan Zona Larangan Transaksi PKL Berlaku

Jumat 23-11-2018,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan larangan transaksi pedagang kaki lima, sebetulnya produk aturan lama. Sudah ada sejak 2014. Bahkan isinya kurang lebih sama dengan Surat Keputusan (SK) walikota yang dikeluarkan baru-baru ini. Hanya beda kemasan. Dalam Perwali 27/2014 pasal 22 ayat 3 disebutkan bahwa Kawasan Bebas PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan pada jalur Jalan Kawasan Tertib Lalu Lintas, yaitu: Jalan Siliwangi, Jalan RA Kartini, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Jalan Pemuda dan Jalan Sudarsono. Kapala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Drs Andi Armawan tidak mempermasalahkan kesamaan dua regulasi ini. Menurutnya, perwali dan SK Walikota saling memperkuat. Juga ditunjang dengan Perda 2/2016 mengenai penataan dan pemberdayaan PKL. “Buat kami tidak masalah. Yang penting itu penegakannya,” ujar Andi kepada Radar Cirebon. KTL sendiri bakal diberlakukan pekan depan. Atau empat tahun setelah ditandatangani mendiang Walikota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM, pada 21 Agustus 2014. Itu pun tidak seluruhnya. Dari enam ruas jalan, baru tiga yang mengimplementasikan aturan ini yakni, Jl Siliwangi, Jl RA Kartini dan Jl Dr Wahidin Sudirohosudo. Andi mengatakan, penerapan zona bebas PKL ini dilakukan bertahap. Tiga ruas jalan ini menjadi percontohan karena merupakan wajah kota. Edukasi dan sosialisasi kepada pedagang juga sudah dilakukan. “Pedagang sudah tahu sanksi dan denda yang akan diterapkan,” katanya. Di lapangan, ketegasan memang sudah jadi keharusan. Dari temuan petugas, didapatkan fakta-fakta baru. Misalnya PKL penjual buah di Jl Siliwangi. Mereka bukan penjual dengan modal sendiri. Ada bandar besar yang dropping barang secara rutin. “Ini sudah diingatkan berulang kali, tapi masih bandel,” tandasnya. Soal tudingan kriminalisasi PKL lewat aturan ini, Andi menegaskan, tidak melarang PKL untuk berjualan. Selama mengikuti peraturan. Baru tiga ruas jalan yang bebas zona PKL, selebihnya bisa ditempati dengan koordinasi stakeholder terkait. Ada aturan waktu berjualan, tempat maupun ketentuan lainnya. “Selama diikuti, tidak masalah,” ucapnya. Sebenarnya pihak pemkot sudah memfasilitasi dibeberapa tempat dengan membangun selter. Fasilitas itu mestinya bisa dipakai. Seperti diketahui, kecaman terhadap pemberlakuan zona bebas PKL disuarakan Forum Pedagang Kaki Lima (PKL). Mereka menilai penegakan yustisi di empat ruas jalan, sebagai upaya kriminalisasi. Ketua Forum PKL, Erlinus Tahar mengkritisi cara-cara aparat dalam sosialisasi. “Yang dikedepankan itu diksi penjara dan denda Rp500 ribu,” ujar Erlinus, Rabu (21/11). Ia menilai, pemilihan kata dan cara sosialisasi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 2/2016, sebagai payung hukum dalam menata dan memberdayakan PKL. Justru dengan mengedepankan penegakan yustisi ini, jauh dari semangat awal dalam membuat perda tersebut. Penyampaian kalimat, kata juga, jadi seperti ancaman. Namun, hal itu tidak digubris pedagang. Sebab mereka berusaha untuk memiliki mata pencaharian. \"Saya pikir ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan cara-cara represif,\" cetusnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait