2019, Orgil Tetap Masuk Daftar Pemilih

Senin 26-11-2018,10:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Isu nasional tentang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak pilih masih terus mengemuka. Banyak pro kontra. Penyelenggara pemilu di daerah juga merespons wacana ini. Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefuddin Jazuli MSi mengakui Pemilu 2019 mendatang akan ada pemilih tambahan. Yakni orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau orang gila. Mau tak mau, pihaknya harus mengakomodir ODGJ dalam daftar pemilih. “Di Kabupaten Cirebon akan mengakomodir mereka setelah dinyatakan sehat oleh dokter. Kalau tidak ada surat keterangan sehat, berarti tidak bisa memilih. Kalau dinyatakan sehat, berarti punya hak pilih,\" ujar pria yang akrab disapa Asep itu kepada Radar Cirebon. Menurutnya, KPU Kabupaten Cirebon belum mendata berapa jumlah orang yang mengalami gangguan kejiwaan dan mempunyai hak pilih di Pemilu 2019. Kalaupun nanti ditemukan, sambung Asep, pihaknya siap melakukan pendampingan sampai ke TPS nanti. “Nanti didampingi oleh petugas KPPS,” jelasnya. Dia menjelaskan, orang dengan gangguan kejiwaan yang diperbolehkan memilih juga harus mempunyai E-KTP. Artinya, usia orang dengan gangguan jiwa itu minimal 17 tahun. \"Diakomodirnya mereka juga, karena orang yang mengalami gangguan jiwa itu masih punya kesempatan sembuh. Ini adalah salah satu cara penyelenggara pemilu agar hak pilih mereka tidak hilang. Artinya, mereka yang masuk kategori disabilitas mental itu masih boleh milih,\" katanya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir menyatakan hal serupa. Menurutnya, yang berhak orang dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan atau tidak itu adalah dokter. Artinya, sepanjang tidak ada keterangan surat dari dokter itu wajar masuk dalam DPT. \"Karena dokter yang mengetahui orang itu mengalami gangguan kejiwaan atau tidak,” singkatnya. Terpisah, Ketua KPU Kota Cirebon DR Didi Nursidi SH MH mengatakan setiap wargà negara yang sudah berusia 17 tahun atau tèlah menikah, maka secara hukum memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Sedangkan yang terkait dengan kesehatan jiwa, seseorang yang sedang terganggu jiwanya secara permanen, maka status yang bersangkutan di bawah pengampuan sehingga tidak sedàng memiliki kemampuan menyalurkan hak pilih secara langsung. “Hak yang bersangkutan tidak hilang,” tegasnya.  Oleh karena itu, jika pada hari pelaksanaan pemilu yang bersangkutan sembuh, maka dikualifikasi sembuh dari sakit jiwanya dan dapat menggunakan hak pilih serta bisa terpenuhinya asas langsung. “Maka yang bersangkutan (jika sembuh saat hari pelaksanaan pemilu, red) bisa menggunakan haknya untuk memilih,” kata Didi kepada Radar Cirebon. (abd/sam)

Tags :
Kategori :

Terkait