Ada 3 Calon Independen

Sabtu 23-03-2013,08:17 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Diberi Penjelasan, Dobel Dukungan Langsung Gugur KUNINGAN - Tiga bakal calon bupati Kuningan dari jalur perseorangan kemarin (22/3) menghadiri sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang digelar KPU Kuningan. Acara yang digelar di aula setempat tersebut dimulai sekitar 14.00 hingga 15.00 WIB. Dari pantauan Radar ada tiga orang yang menghadiri acara tersebut, yakni Hj Elit Nurlitasari Gani SSos, H Zainul Mustafa Affandi SE dan H Ajat Jatnika SH MPd. Selama satu jam para calon diberikan pengarahan bagaimana mekanisme mengenai pencalonan yang harus ditempuh. “Acara sosialisasi ini bertujuan agar mereka  mengetahui dan memahami tata cara pencalonan pemilu bupati dan wakil bupati Kuningan dari jalur perseorangan. Sebab, mekanisme yang harus ditempuh berbeda dengan partai,” kata Ketua KPU Kabupaten Kuningan Endun Abdul Haq MPd kepada Radar. Dikatakan, usai sosialisasi ini, pada  22-26 April atau sebulan dari hari ini  para calon harus  menyertakan berkas dukungan kepada KPU. Berkas dukungan yang diserahkan harus berjumlah 33.887 atau 3 persen dari jumlah penduduk Kuningan, yakni 1.129.223 dan tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan atau 17 kecamatan. Dukungan yang masuk itu oleh KPU, lanjut dia, akan dihitung dan diverifaksi oleh PPS dan PPK. Kalau ternyata kurang dikembalikan kepada calon. Dan seandainya ada dua dukungan dari satu orang, maka dinyatakan gugur. “Maka agar berhasil para calon harus sungguh-sungguh dalam menyiapkan persyaratan dan tahapan yang harus ditempuh. Sebab, kalau mereka tidak serius dan waktu yang disediakan mepet bisa gagal lolos,” tandasnya Endun. Endun menyebutkan, meski pada tahap sosialisasi calon independen tidak hadir tidak menjadi masalah yang terpenting pada saat pernyataan dukungan harus mematuhi mekanisme. Ia tidak bisa menduga apakah hanya tiga ini yang dari calon perseorangan atau lebih banyak lagi. Perkataan Endun tadi diperjelas oleh Divisi Hukum KPU Kabupaten Kuningan Hamid SH MH. Menurut dia, persyaratan yang  dukungan kepada para calon harus disertai fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya. Mengenai pendaftaran balon bupati baik dari perseorangan ataupun partai politik waktunya disamakan yakni  19 Mei-29 Juli 2013. Untuk tahapan penetapan penentuan nomor urut, dan pengumuman pasangan calon oleh KPU Kuningan tanggal 1 Agustus 2013. Divisi Teknis Penyelengaran Nurul Iman HA Sag MSi menambahkan, yang harus diketahui oleh para calon adalah mengenai model formulir. Ini penting agar tidak ada kesalahan. Selain itu, diingatkan pula agar penyerahan dukungan lebih cepat. Hal ini agar kalau ada yang kurang mudah dipenuhi. Pada saat diberikan kesempatan bertanya, Zaenul menanyakan perihal dukungan yang menggunakan KTP manual. Sebab, saat ini sudah diganti dengan e-KTP. Begitu juga dengan dukungan yang dilakukan oleh komunitas bagimana mekanismenya? Dengan lugas Hamid menyebutkan,  untuk KTP tidak ada masalah, karena hanya masalah pergantian saja. Namun, untuk komunitas tidak bisa, karena harus menyertakan keterangan jelas. Acara sosialisi awalnya hanya akan diikuti oleh Elit, namun ternyata Zainul dan Jatinka hadir. Tentu kehadarian dua calon ini menarik para media yang tengah meliput, terutama untuk Jatnika.(mus)

Tags :
Kategori :

Terkait