Sampah Plastik Rusak Ekosistem Sungai

Selasa 27-11-2018,20:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Sejumlah oraganisasi dan aktivis lingkungan saat ini tengah mendorong gerakan bersih sungai dan lautan dari sampah plastik. Terlebih, setelah kasus penemuan bangkai ikan paus beberapa waktu lalu yang di dalam perutnya ditemukan lebih dari lima kilogram sampah plastik. Aktivis Lingkungan Cirebon Rizky Pratama kepada Radar Cirebon mengatakan, saat ini masyarakat cenderung berpikir jika membuang sampah di sungai adalah cara paling efektif dan praktis untuk mengatasi masalah sampah namun diluar itu justru hal tersebut bsia berakibat fatal dan mengancam keberlangsungan ekosistem hewan di laut. “Hampir terjadi di semua tempat. Masyarakat kita cenderung lebih memilih membuang sampah di sungai. Ini yang harus diubah. Harus mulai dari sekarang, kalau tidak ini bisa mengancam keberlangsungan ekosistem laut,” ujarnya. Dikatakannya, kasus matinya ikan paus yang di dalam perutnya ditemukan 5 kilogram sampah harus benar-benar dijadikan pelajaran dan jangan sampai terulang kembali. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk menertibkan masyarakat agar tidak membuang sampah di sungai. “Kalau tidak sekarang kapan lagi. Pemerintah harus hadir di sini. Jangan dianggap sepele. Iini vital sekali. Kalau perlu jika dengan tindakan persuasif dengan sosialisasi tidak mempan, maka perlu dilakukan upaya hukum. Upaya tegas, kan ada aturannya. Jelas dan mengikat,” imbuhnya. Menurutnya, siapa saja yang membuang sampah di sungai berarti masih menerapkan perilaku primitif dan tidak beradab. Pasalnya, akan banyak sekali efek domino negatif yang dihasilkan. Padahal menurutnya, saat ini Pemkab Cirebon sudah memilik Perda Nomor 7 tahun 2012 Tentang pengelolaan Sampah sehingga seharusnya pemerintah menjadi leading sektor dalam pengelolaan sampah. “Ada tugas dari pemerintah yang menurut saya tidak dilaksanakan dalam ketentuan ini. Pemerintah daerah seharusnya bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan yang tertuang dalam Bab IV Pasal 6 Perda Nomor 7 tahun 1012 Tentang pengelolaan sampah,” jelasnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait