Penangkapan Tak Berkaitan dengan Pilkada

Minggu 24-03-2013,08:16 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Wali Kota Dada: Kita Hormati Proses Hukum BANDUNG – Kriminolog dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Yesmil Anwar menilai, citra hakim saat ini kian terpuruk setelah ditangkapnya Wakil PN Bandung Setyabudi Tejocahyono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3) lalu. Betapa tidak, sebagai penegak hukum, hakim justru terjerat kasus penyuapan yang berakibat ketidakpercayaan masyarakat. \"Hakim itu harusnya jadi tauladan. Bahkan, hakim sebagai benteng untuk mencari keadilan. Tapi yang terjadi justru saat ini tidak dipercaya lagi oleh masyarakat, karena banyaknya kasus melibatkan mereka sendiri,\" ujar Yesmil saat dihubungi wartawan, kemarin (23/3). Yesmil mengungkapkan, langkah yang dilakukaan KPK juga sudah sangat tepat dengan menangkap langsung hakim-hakim bermasalah. Meski banyak orang berpandangan, KPK hanya menangkap kasus penyuapan dengan nilai nominal kecil. Padahal, hingga saat ini, banyak kasus-kasus yang melibatkan orang top dengan nilai kerugian negara yang cukup besar. “Justru dengan cara seperti itu membuktikan bahwa KPK benar-benar melakukan tindakan hukum yang benar dan terbuka,\" ujarnya. Disinggung kenapa KPK justru hanya membersihkan di tingkat pengadilan saja tanpa melakukan pembersihan di jajaran pemerintah setempat? Yesmil menjelaskan, langkah KPK dinilai sebagai manuver pembersihan di tingkat hukum pengadilan terlebih dahulu, dalam hal ini para hakim. Setelah itu, kemungkinan langkahnya bisa mengarah kepada para pejabat termasuk kepala daerah. \"KPK melakukan sapu bersih di tingkat pengadilan dan jelas nantinya dari jajaran pejabat bakal tertangkap juga kalau memang terbukti,\" ungkapnya. Di sisi lain, penangkapan Wakil Kepala PN Bandung yang sedang menangani kasus Bansos Kota Bandung juga menyinggung peta politik pilwalkot. Terlebih, beberapa pasangan yang maju, termasuk sebagai bagian dari pengucuran dana bansos. Namun begitu, Pengamat Politik dari Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf memandang, penangkapan Setyabudi Tejocahyono, jelas tidak ada kaitannya dengan pilwalkot ataupun pesta demokrasi jelang pilkada di Kota Bandung. \"Saya yakin langkah yang dilakukan KPK tidak ada kaitannya dengan politik jelang pilwakot. Ini murni proses hukum,\" katanya. Bagi Asep, KPK sudah lama mencium adanya dugaan korupsi dana bansos. \"Sebenarnya dari dulu KPK sudah tahu masalah ini. Hanya saja, waktu yang tepat sekarang-sekarang ini,\" paparnya. Sementara itu, Wali kota Bandung Dada Rosada, membenarkan dua pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemkot Bandung ikut diamankan KPK atas dugaan keterlibatan penyuapan berkaitan perkara dana bantuan sosial APBD Pemkot Bandung. \"Iya memang dia orang pemda. Nanti kita sedang cari alasannya,\" ungkap Dada, usai menghadiri acara Silaturahmi dengan Tokoh Sunda di Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera, Kota Bandung, kemarin (23/3). Dada menambahkan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang akan dijalani keduanya. Karena, penanganan sudah dilakukan, sehingga sepenuhnya wewenang lembaga KPK. \"Tapi kita harus memegang azas praduga tak bersalah. Ya, kita mengikuti prosesnya,\" tutur Dada. Pemkot, lanjut Dada, masih menunggu hasil pemeriksaan terkait penangkapan tersebut. Pihaknya berencana memberikan bantuan hukum. Sebelumnya, KPK mengamankan dua PNS berinisial HN dan P di kantornya, Jumat (22/3) sore. Informasi diperoleh, dua oknum PNS itu adalah Heri Nurhayat yang menjabat kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan saat ini menjabat Plt Kadispenda Kota Bandung. Selain itu, KPK juga mengamankan Bendahara DPKAD, Pupung. KPK juga menangkap Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono dan kurir Asep, Jumat (22/3) pukul 14.15, di ruang dinas Setyabudi di PN Bandung. Ketika ditangkap, Setya tengah kedapatan menerima uang Rp150 juta dari Asep. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas vonis pada perkara kasus bansos Pemkot Bandung, di mana Setyabudi menjadi ketua majelis hakim. (hen/rif/dim)

Tags :
Kategori :

Terkait