10 LSM Kecam Polres Ciko

Senin 25-03-2013,09:20 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Dinilai Salah Tangkap Terhadap Warga Suranenggala Kidul CIREBON - Kasus dugaan salah tangkap yang dilakukan petugas Polres Cirebon Kota terhadap Yuswadi alias Pepen (27) karena disangka memerkosa perempuan berinisial MM (22), makin memanas. Sebanyak 10 LSM se-Kabupaten Cirebon menyampaikan kecaman atas tindakan Polres Cirebon Kota yang dinilai tidak adil dan menyalahi prosedur saat penangkapan. “Kami menyesalkan langkah polisi yang menangani perkara ini. Dan kami LSM se-Kabupaten Cirebon mengecam Polres Cirebon Kota yang salah menangkap orang. Kami juga mempertanyakan mekanisme penyidikan yang terkesan dipaksakan, sampai Yuswadi divonis 10 tahun penjara,” ujar Ketua Gerakan Rakyat Membangun (Geram), Khaerudin Usman kepada Radar, kemarin. Selain LSM Geram, turut hadir perwakilan Laskar Merah Putih, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Brigade Anak Indonesia (BAIS), Peduli Pribumi Cirebon (PPC), Karya Mitra Sejahtera (KMS), Barisan Masyarakat Wilayah Cirebon Timur (BMW CITI), LIRA Kabupaten Cirebon, MPeR (Masyarakat Peduli Reformasi), dan BASMI. Khaerudin Usman menegaskan, LSM se-Kabupaten Cirebon bergerak untuk menegakkan keadilan dan memberikan pembelaan kepada Yuswadi. Menurutnya, tudingan yang diarahkan ke Yuswadi tidak terbukti. Keterangan dari saksi mutiara (kunci) dalam kasus ini, yakni Tayam mengatakan, yang melakukan pemerkosaan hingga pencurian motor adalah tersangka In. “Jadi, ada kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi pada kasus ini,” ungkapnya. Saat ditanya apakah seluruh LSM se-Kabupaten Cirebon akan melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Cirebon Kota, Khaerudin  mengatakan, pihaknya masih melakukan upaya administrasi sesuai perundang-undangan di kepolisian. “Pada intinya, kami siap melakukan aksi unjukrasa ke Mapolres Cirebon Kota, jika tuntutan korban tidak direalisasikan dengan upaya perbaikan banding. Untuk saat ini, kami masih melakukan upaya-upaya lain untuk membantu penegakan keadilan bagi Yuswadi,” imbuhnya. Sementara, Kasat Reskrim Polres Ciko AKP Donny Satria Wicaksono SH SIK tetap yakin bahwa pihaknya tidak salah menangkap orang. Dia berkeyakinan, Yuswadi adalah pelaku pemerkosaan atas korban MM. Pelaku In yang kini ditangkap, kata Donny, bukan dalam kasus pemerkosaan, melainkan pencurian motor. “Jadi, selain aksi pemerkosaan, ada juga pencurian motor di rumah korban. Yuswadi yang terlibat pemerkosaan, In yang terlibat pencurian motor. Motor itu juga motor milik keluarga korban MM,” Donny. Terkait keterangan Yuswadi yang menyebutkan dirinya di bawah tekanan saat dalam pemeriksaan polisi, Donny membantahnya. “Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 10 tahun. Berarti sangat yakin bahwa Yuswadi adalah pelakunya. Terkait katanya ada tekanan dan penyiksaan saat pemeriksaan, itu terserah pengacaranya saja,” pungkas Donny. Diberitakan sebelumnya, Yuswadi alias Pepen (27), divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon karena dianggap telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita dengan inisial MM (22). Warga Suranenggala Kidul, Blok Rabu, Kecamatan Kapetakan itu, kini mendekam di dalam penjara. Keluarganya tak terima dan meminta keadilan ditegakkan. Mereka yakin Yuswadi tak melakukan tindakan terhadap wanita yang memiliki keterbelakangan mental itu. Kejadian itu disebut-sebut dilakukan 5 Oktober 2012 di sebuah rumah (tempat tinggal korban) di Jl Pemuda Kota Cirebon. Yuswadi kemudian ditangkap dan harus menjalani masa persidangan. Oleh jaksa dia dituntut 12 tahun, sementara majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Setelah vonis dijatuhkan, beberapa rekan Yuswadi mulai angkat bicara. Mereka tak terima karena vonis itu terlalu berat, sementara mereka berkeyakinan Yuswadi tak melakukan aksi pemerkosaan. (rdh) 

Tags :
Kategori :

Terkait