KUNINGAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan melakukan pemusnahan susulan E-KTP rusak, kemarin (17/12). Dipimpin langsung Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan Zulkifli, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tong sampah di depan kantor Disdukcapil. Pemusnahan disaksikan petugas dari Polres Kuningan dan juga perwakilan masyarakat. \"Sebelumnya sudah dimusnahkan sebanyak 2.432 keping E-KTP rusak pada hari Jumat (14/12) lalu, dan sekarang ternyata masih ada tersisa sebanyak 1.700 keping. Semua E-KTP rusak yang dimusnahkan ini adalah akumulasi dari tahun 2012 hingga sekarang,\" ungkap Zul kepada Radar. (Baca: Disdukcapil Kuningan Musnahkan 3.432 E-KTP Invalid) Dijelaskan Zul, Pemusnahan tersebut sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan berlaku di semua Disdukcapil se-Indonesia. Zul mengatakan, E-KTP yang dimusnahkan tersebut adalah yang kondisinya rusak baik karena bawaan pabrik maupun saat proses pencetakan, ditambah E-KTP yang telah mengalami perubahan komponen data seperti perubahan status perkawinan, perubahan domisili dan lainnya. \"Salah satu fungsi kami adalah melakukan pengamanan E-KTP rusak ini agar jangan sampai tercecer dan disalahgunakan. Sebetulnya kami sudah melakukan pengamanan dengan cara menggunting salah satu sudutnya, namun kemarin ada instruksi dari Mendagri untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, maka kami lakukan sekarang,\" tutur Zul. Upaya pemusnahan ini, kata Zul, untuk menghindari adanya fitnah kalau Disdukcapil membagikan E-KTP kepada masyarakat melakukan kecurangan Pemilu sehingga bisa punya hak pilih. Padahal, kata Zul, di Kabupaten Kuningan jumlah DPT sudah jelas dan orangnya pun ada sehingga kecil kemungkinan adanya pemilih ganda. \"Dengan dilakukan pemusnahan ini, kami harap tidak ada lagi kecurigaan masyarakat kepada Disdukcapil melakukan kecurangan pemilu dengan E-KTP. Adapun peristiwa temuan E-KTP tercecer di jalan atau berserakan di tempat sampah hingga ramai pemberitaan, saya rasa itu adalah karena faktor kelalaian petugas,\" ungkap Zul. Untuk meyakinkan masyarakat, kata Zul, seluruh E-KTP rusak yang ada di kantor Disdukcapil Kabupaten Kuningan sudah dimusnahkan. Pemusnahan ini, lanjutnya, akan terus dilakukan setiap hari setiap ditemukan ada kerusakan cetak maupun penggantian E-KTP karena perubahan komponen data, rusak atau lainnya. Kategori E-KTP Rusak
- Bawaan pabrik
- Proses pencetakan
- Perubahan data status perkawinan
- Perubahan data domisili
- Dan lainnya