Komisi Hukum DPR

Kamis 28-03-2013,08:12 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Sorot Vonis Rasyid Rajasa JAKARTA – Vonis ringan dalam kasus tabrakan maut dengan terdakwa Rasyid Rajasa disorot kalangan komisi hukum dan HAM DPR. Wakil Ketua Komisi III Almuzzammil Yusuf mengingatkan agar prinsip restorative justice (keadilan restoratif) ke depan tidak hanya diterapkan kepada anak pejabat seperti putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu. “Publik mendapat kesan teori hukum ini dipaksakan karena hanya digunakan oleh hakim bagi keluarga pejabat,’’ sindir Muzzammil di Jakarta, kemarin (27/3). Politikus PKS itu menegaskan, untuk kasus yang sama seperti yang dialami Rasyid, para hakim juga harus menggunakan landasan hukum yang sama kepada warga biasa. Diharapkan, lanjut dia, vonis yang diberikan hakim beberapa hari lalu tidak lagi melukai rasa keadilan publik. Menurut dia, perdebatan atas putusan hakin terhadap Rasyid telanjur ramai di publik, termasuk di media sosial. “Umumnya mereka menggugat kebijakan hakim karena pada kasus yang sama dan penanganan yang sama teori itu tidak digunakan hakim yang lain di Indonesia, misalnya dalam kasus Andika Pradipta,’’ ujarnya. Muzzammil mengungkapkan, PKS sedang serius mempertimbangkan usul penerapan prinsip restorative justice dalam agenda revisi KUHP yang sedang dibahas di parlemen. Dia berharap penerapannya bisa berlaku umum. “Jika ini memberikan keadilan bagi publik, PKS akan mempertimbangkan agar prinsip ini dimasukkan dalam KUHP,’’ tegasnya. Sebelumnya, Rasyid menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013. Rasyid yang saat itu mengemudikan BMW X5 menabrak Daihatsu Luxio yang berisi 10 orang. Dua penumpang Luxio tewas. Lajang 22 tahun itu telah divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Sesuai dengan amar putusan, hukuman kurungan tidak akan dijalankan. Kecuali, dalam kurun enam bulan dia melakukan pidana kembali. (dyn/c5/agm)

Tags :
Kategori :

Terkait