JAKARTA – Janji Komisi Pemberantasan Korupsi segera menahan Toto Hutagalung, tersangka suap untuk hakim Setyabudi Tejocahyono, masih terganjal. Hingga kini, keberadaan sosok pengusaha yang dikenal dekat dengan Wali Kota (Walkot) Bandung Dada Rosada itu belum diketahui.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, hingga kini penyidik masih mencari pria yang merupakan pemimpin organisasi masyarakat di Bandung tersebut. ’’KPK belum berhasil menghadirkan TH,’’ kata Johan di Jakarta kemarin.
Toto adalah mata rantai yang hilang dalam kasus suap hakim Setyabudi. Oleh KPK, Toto diduga memiliki hubungan kuat dengan Asep Triana, sosok yang menyerahkan uang Rp150 juta kepada Setyabudi. Jika Toto tertangkap, KPK bisa menyimpulkan untuk siapa Asep bekerja.
Lembaga antirasuah itu juga menahan Plt Kadispenda Pemkot Bandung Heri Nurhayat. Johan mengatakan, saat ini ada dua hal yang dikembangkan KPK. ’’Apakah penerima berhenti di ST (Setyabudi) atau pihak lain dan apakah pemberi hanya berhenti pada tiga orang itu,’’ imbuhnya.
Tiga orang yang dimaksud Johan adalah Asep, Toto, dan Heri. Untuk menyatukan potongan-potongan informasi tersebut, KPK juga berencana memanggil Wali Kota Bandung Dada Rosada. Namun, dia belum tahu pasti kapan orang nomor satu di Kota Kembang itu bakal dimintai keterangan sebagai saksi.
Lebih lanjut, Johan menjelaskan, penyidik juga sudah mendapat berbagai dokumen penting. Itu didapat dari penggeledahan di ruang kerja Setyabudi, Heri Nurhayat, Dada Rosada, dan Bendahara Dispenda Pupung. ’’Ada beberapa dokumen yang menguatkan dugaan sangkaan kepada tersangka,’’ katanya. Namun, dia menolak menjelaskan lebih perinci dokumen apa saja yang dimaksud.
Sebagaimana diketahui, kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Wakil Kepala PN Bandung Setyabudi di ruangannya. Dia ditangkap sesaat setelah Asep masuk ruang tersebut.
Saat operasi berlangsung, KPK menemukan uang tunai Rp150 juta. Belakangan, di ruang Setyabudi juga ditemukan banyak uang. KPK menduga, pemberian uang itu terkait dengan kasus korupsi dan bantuan sosial yang ditangani PN Bandung. Negara dirugikan Rp66,6 miliar atas kasus tersebut. (dim/c4/sof)