Pedestrian di Jl Wahidin yang Terbaik, Yuk Manfaatkan

Kamis 27-12-2018,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON- Trotoar di Jl Wahidin jadi gambaran pedestrian yang baik untuk Kota Cirebon. Lebar, permukaannya rata dan garis bantu disabilitas yang tidak terhalang dengan berbagai utilitas. Sepintas, memang lebih baik dibandingkan kawasan lain. Warga juga dapat nyaman berjalan kaki, karena tidak ada aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di trotoar. Gangguannya tinggal parkir becak. Dan parkir kendaraan roda empat. Pembina Yayasan Beringin Bakti Dewi juga mengapresiasi pemerintah yang sudah membuatkan fasilitas ramah disabilitas. Tetapi ke depan ia berharap ada pembenahan. Sebab, difabel punya hak yang sama untuk bisa menikmati fasilitas kota ini. “Saya harap dibuat ya dibuat dengan serius. Supaya bisa dimanfaatkan untuk yang dituju,” ujarnya kepada Radar Cirebon, belum lama ini. Jalan Wahidin juga bakal menjadi percontohan bebas dari reklame. Baik di median maupun di trotoar. Ini jadi kesepakatan antara DPRD, Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR). Meski demikian, pembersihan media luar ruang ini masih butuh waktu. Anggota Komisi II DPRD, Agung Supirno mengatakan, dari sosialisasi yang dilakukan, pengusaha reklame minta waktu sampai kontrak mereka habis. “Kita menyepakati. Jl Wahidin itu dijadikan percontohan,” ujar Agung. Diharapkan, pembebasan reklame ini tuntas Januari tahun depan. Sehingga masyarakat bakal menikmati pedestrian dan ruas jalan yang lebih estetik. Kebanyakan, izin dan kontrak reklame itu habis Desember. Pengusaha reklame juga menyepakati untuk pembongkaran media luar miliknya secara mandiri. Ditargetkan, Januari tahun depan Jl Wahidin sudah tidak ada satu pun reklame. “Mudah-mudahan Januari itu sudah kelihatan hasilnya,” ucap dia. Di Jl Wahidin yang juga terdapat dua sekolah bakal mendapatkan perhatian khusus. Pemerintah Kota Cirebon juga menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok. Di mana dalam ketentuannya disebutkan bahwa raidus 30 meter dari KTR tidak boleh ada reklame rokok. Jumlah reklame rokok yang terpasang di KTR, sejauh ini terbilang sedikit. Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon, Eriza menyampaikan, untuk iklan rokok yang berada di kawasan KTR hanya bisa dihitung dua sampai tiga reklame saja. Hanya saja nilai iklannya cukup besar. \"Ya memang ada beberapa iklan rokok yang masih ada di kawasan pendidikan, tapi jumlahnya tak banyak,\" ujar Eriza, Rabu (26/12). Dikatakan dia, sejauh ini belum ada rencana melakukan penertiban reklame yang berada di kawasan pendidikan maupun kesehatan. Meski demikan pihaknya siap apabila memang itu sudah menjadi kebijakan dalam menegakan aturan. \"Ya kalau kita ikut saja, hanya memang kita juga harus ada perhitungan dulu. Kalau sejauh ini kan nilai iklannya di kawasan pendidikan cukup besar,\" jelasnya, didampingi Kepala Bidang PAD II Siti Solecha. Penegakan Perda 8/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok memang sudah berjalan. Hanya saja masih ada reklame-reklame rokok yang berada di area kawasan pendidikan dan kesehatan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Andi Armawan mengatakan, mengacu pada aturan, apabila ada reklame rokok dalam radius 30 meter di lingkungan sekolah itu mesti diturunkan. Apalagi sejauh ini, penegakan KTR sudah berjalan. Masyarakat pun antusisas dalam penegakan KTR. Pihaknya sendiri menginginkan agar kawasan pendidikan dan kesehatan, selain terbebas dari asap rokok. Juga bisa terbebas dari reklame rokok. Sebab hal ini tak elok di kawasan KTR terdapat iklan rokok. \"Kita pengennya sih area itu clear dari reklame rokok,\" katanya. Fungsional Ahli Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Cirebon Bambang Trikuntara menambahkan, untuk pemasangan iklan rokok sudah ada aturan tidak boleh memasang baliho dekat kawasan tanpa rokok. Terutama di kawasan pendidikan dan kawasan kesehatan. Menurutnya, apabila hal itu ditemukan bisa saja reklame tersebut diturunkan. \"Itu tidak boleh memasang iklan rokok. Kalau ngak kita turunkan,” tegasnya. Dikatakan dia, Dinas Kesehatan dan Satpol PP bersinergis melakukan pengamanan perda KTR. Langkah itu dimulai dengan melakukan sosialisasi ke semua kawasan tanpa rokok, yakni kawasan pendidikan, kawasan kesehatan, kawasan perkantoran, tempat bermain anak, angkutan umum, hingga pusat perbelanjaan. \"Kita sudah rutin melakukan penegakan bersama Satpol PP,\" ungkapnya. Apalagi, pemerintah sedang gencarnya melakukan penertiban dengan melakukan operasi yustisi dengan menyisir pelanggar KTR di angkutan umum, perkantoran pemerintahan dan juga pusat perbelanjaan. Dia berharap hal ini bisa menjadi kebiasaan masyarakat agar dapat menerapakan pola hidup sehat dan bersih. \"KTR ini salah satu upaya pemerintah juga dalam mengajak masyarakat untuk menerapakan PHBS,\" ulasnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait