MUI Imbau Masyarakat Tak Hura-hura, Waspada Copet dan Curanmor

Jumat 28-12-2018,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon mengimbau masyarakat Kota Cirebon untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat hura-hura. Terutama di malam pergantian tahun. Ketua MUI Kota Cirebon KH Solihin Uzer menyarankan agar masyarakat memanfaatkan malam tahun baru dengan melakukan amalan yang bermanfaat. “Kami mengimbau jangan kegiatan yang mubazir. Kalau berlebih, bisa sedekah. Jangan hura-hura,” ujar Silihin kepda Radar Cirebon. Ditambahkanya, setiap kali ada hal yang berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat, MUI selalu koordinasi dengan Polres Cirebon Kota dan pemerintah daerah. Malam pergantian tahun juga menjadi sarana yang tepat untuk kontemplasi. Merenungi perjalanan selama satu tahun ke belakang. Sekaligus menjadi cerminan untuk menghadapi tahun mendatang. “Ayo masyarakat meningkatkan kualitas amal baiknya, hidup rukun, hidup saling menghormati, hidup saling menghargai untuk kebaikan semuanya” imbuhnya. Seperti diketahui, Kota Cirebon merupakan salah satu tujuan untuk masyarakat di sekitarnya menghabiskan malam pergantian tahun. Kaplu Pos PAM Terpadu Kejaksan  Polres Cirebon Kota, Ipda Daeng Hadi Jaya mengatakan, pihaknya akan terus bersiaga hingga 1 Januari mendatang. Untuk pengamanan menjelang tahun baru sudah menyiapkan rencana pengalihan sejumlah arus lalu lintas. “Intinya dari kami akan membantu mengamankan kegiatan masyarakat terutama di sekitar Pos Terpadu Kejaksan,” tutur Daeng. Alun-alun Kejaksan, kata dia, biasanya menjadi titik kumpul masyarakat. Kerawanan yang sering terjadi adalah kemacetan di Jalan Siliwangi dan Jalan RA Kartini. Untuk mencegah itu terjadi, kepolisian akan memasang sekat dari Jl Veteran, Jl Mohamad Toha dan Lampu Merah Gunungsari. ”Kami menyarankan masyarakat yang mau ke alun-alun sebaiknya jalan kaki,” katanya. Selain terkait lalu lintas, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada akan bahaya tindak pidana terucama copet dan pencurian kendaraan bermotor. (awr-mg)

Tags :
Kategori :

Terkait