Kepolisian menangkap BBP pelaku yang diduga merekam suara soal tujuh unit kontainer surat suara tercoblos. Informasi mengenai surat suara yang tercoblos dalam rekaman itu ialah bohong dan ia menyebarkan rekaman melalui akun Twitter @bagnatara1 miliknya.
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dia pada Senin (7/1/2019), sekitar pukul 02.30 WIB di rumah yang beralamat di Dukuh, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ia berperan sebagai pembuat (creator) dan yang memviralkan (buzzer) rekaman suara.
“Ia betul-betul sebagai creator dan buzzer, sementara itu,” kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (9/1/2019).
Polisi Tangkap Dalang Pembuat Rekaman Hoaks 7 Kontainer Surat Suara
Rabu 09-01-2019,21:58 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :