CIREBON – Masih ingat anggota Polsek Talun, Kabupaten Cirebon, Aiptu BS (50) yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat terkait kasus sabu-sabu? Pasca penangkapan oleh BNN, Aiptu BS (50), hingga kemarin (4/4) masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Tentara (RST) Ciremai.
Terhitung, BS sudah tujuh hari menjalani rawat inap atas penyakit mag kronis yang dideritanya.
Meski sudah genap satu pekan, BS belum dibolehkan pulang, karena kondisi kesehatannya masih harus menjalani perawatan medis.
Kepala RST Ciremai Kota Cirebon Letkol dr Agung Hermanto SpKj saat dikonfirmasi mengatakan, BS masih harus menjalani perawatan. Hal itu karena kondisi kesehatannya masih belum maksimal. Pasalnya, BS sebelumnya mengalami pendarahan di lambung akibat mag kronis. Hal itu yang membuat BS cukup lama dalam menjalani perawatan.
Disinggung kapan BS pulang, Agung mengungkapkan, dibolehkan pulang atau tidak pasien tergantung dari hasil rekap medik. Selagi belum ada perubahan, maka BS masih memerlukan perawatan. \"Belum bisa dipastikan, yang pasti dokter spesialis dalam yang menangani BS menyatakan yang bersangkutan masih harus menjalani perawatan,\" ungkapnya.
Pantauan Radar, di dekat ruang Kartika, ruang perawatan BS, nampak beberapa petugas berpakaian preman masih melakukan penjagaan. Meski demikian, keluarga BS juga masih hilir mudik menemani BS.
Sebelumya, Rabu (27/3) BS ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat, karena kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak 20 gram golongan I senilai sekitar Rp30 juta.
BS ditangkap di kediamanya yang berlokasi di wilayah Harjamukti, Kota Cirebon.
Setelah itu, BS tiba-tiba jatuh sakit. Oleh keluaganya BS dibawa ke RS Putera Bahagia. Kemudian BS dirujuk ke RST Ciremai Kota Cirebon pada Jumat (29/3).
Sebelumnya, Unit Propam Polres Cirebon Kabupaten melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penangkapan Aiptu BS oleh BNN tersebut. Hal tersebut diungkapkan Kasie Propam Polres Cikab, Ipda Erik Riskandar.
“Setelah penangkapan oleh BNN Provinsi Jabar, kami menerima tersangka sekaligus barang bukti tersebut pada Kamis (28/3). Selanjutnya setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, kami diizinkan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap kasus ini. Dan kami juga telah memintai keterangan sejumlah saksi yang ikut dalam penangkapan terhadap tersangka,” tuturnya.
Ditanya soal sanksi hukuman, Ipda Erik Riskandar menjelaskan, bahwa pihaknya masih menunggu hasil peradilan umum terhadap tersangka.
“Seperti kasus-kasus biasanya, oknum yang melanggar atau bermasalah dengan hukum dapat diajukan ke sidang kode etik personel setelah adanya inkrah. Dari sidang kode etik itulah, pimpinan dapat menentukan sanksi atau hukum terhadap tersangka,” ungkap dia. (atn)