Nilai kapitasi rendah dalam pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Rp 35 ribu, dokter gigi se Indonesia ancam mundur dari kepersertaan pelayanan kesehatan BPJS. Pasalnya kapitasi Rp 2 ribu rupiah per pasien dinilai tidak menghargai profesi dokter gigi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional dinilai tidak adil terutama bagi profesi dokter gigi. 2 ribu rupiah per pasien di rasa tidak sesuai dengan biaya yang harus di keluarkan dokter gigi. Melalui pernyataan sikap pada rapat kerja nasional di Semarang, Persatuan Dokter Gigi Indonesia mendesak pemerintah untuk mengubah peraturan menteri kesehatan tentang standar pelayanan kesehatan. Pasalnya sejak tahun 2014 nilai kapitasi sebesar Rp 2 ribu rupiah per pasien dinilai tidak layak untuk pelayanan kesehatan. Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri sedang mengkaji ulang nilai tarif pelayanan dokter gigi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, (Kemenkes) Kalsum Komaryani mengakui langkah pengkajian ulang itu untuk merespons keluhan para dokter gigi soal tarif yang terlalu rendah. \"Jadi kami memang akan hitung ulang, tinjau ulang secara kapitasi di FKTP [Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama] dokter gigi,\" kata Kalsum di kantor Kemenkes, Jakarta pada Senin (28/1/2019). Kalsum mengklaim Kemenkes telah menggelar pertemuan dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) untuk membahas keluhan soal tarif kapitasi yang rendah. Menurut dia, pertemuan sudah digelar sebelum keluhan banyak dokter gigi diungkapkan via media sosial.
Kapitasi Rp 2 ribu per Pasien: Ikatan Dokter Gigi Ancam Mundur, Kemenkes Kaji Tarif
Selasa 29-01-2019,09:16 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :