Dewan Kontrol Pajak Parkir

Selasa 09-04-2013,08:20 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN- Melihat potensi pajak parkir yang tidak sesuai dengan PAD yang diterima pemerintah, anggota DPRD Kota Cirebon bakal mengambil tindakan. Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon Hendi Nurhudaya SH mengatakan, upaya peninjauan lapangan pada wajib pajak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Namun ditanya kapan, Hendi enggan memberitahukannya. \"Yang pasti akan kami koordinasikan dulu dengan ketua (H Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt MFarm, ketua Komisi B), dan anggota lainnya,\" ujarnya. Dikatakannya, dalam peninjauan tersebut akan diketahui potensi parkir yang ada dengan total yang dilaporkan pada DPPKD. Dari hal itu bisa diketahui langkah-langkah apa yang bisa dilakukan pemerintah kota untuk mengoptimalkan pajak parkir. \"Karena yang jelas, potensi parkir ini sangat besar. Terlebih banyak juga pusat perbelanjaan yang ternyata tak menyetorkan pajak lantaran memberlakukan sistem parkir gratis. Hal ini juga harus disoroti,\" tukasnya. Sementara itu, beberapa supermarket atau mal besar di Kota Cirebon turut menyumbangkan pajak parkir. Namun, ada pula beberapa tempat strategis lainnya yang belum membayarkan pajak parkir kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon. Branch Manager bank bjb Cabang Cirebon Purwanti Pantjawardani mengatakan, pihaknya menerima pembayaran berbagai macam jenis pajak di Kota Cirebon. Pajak parkir termasuk dalam salah satu item jenis pajak yang pembayarannya melalui bank bjb. “Kami hanya menerima pembayaran. Jumlah yang harus dibayarkan wajib pajak dari DPPKD,” terangnya kepada Radar di kantornya, Senin (8/4). Dijelaskan Purwanti, proses awal sebelum membayarkan ke bank bjb, wajib pajak harus memiliki Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dari DPPKD Kota Cirebon. Setelah wajib pajak membayarkan besaran pajaknya ke bank bjb, pihaknya langsung memasukan ke rekening kas daerah. Sehingga besar kecilnya nilai pajak parkir yang dibayarkan, sama sekali tidak ada penghitungan maupun hal teknis lainnya yang terkait bank bjb. Kecuali, pembayaran dari wajib pajak. Jika nilai penyetoran wajib pajak ternyata ada kesalahan, dalam hari yang sama bisa di-cancel dan diperbaiki. Namun, lanjut perempuan berjilbab itu, jika aduan kesalahan data atau jumlah pembayaran dilakukan setelah lewat satu hari, proses akan rumit dan membutuhkan waktu. “Harus ada ajuan ke Pemerintah Kota Cirebon dulu, tanda tangan sekretaris daerah dan selanjutnya,” terang Purwanti. Berdasarkan data, setiap bulan ada puluhan wajib pajak yang membayarkan kewajibannya. Pembayaran dilakukan setiap bulan. Berdasarkan data dari bank bjb, mal besar seperti Grage Mall dan CSB Mall, membayarkan kewajiban pajak parkirnya setiap bulan. “Itu berdasarkan data kami,” sebutnya. Sebagai mitra Pemkot Cirebon, ujar Purwanti, bank bjb akan selalu terbuka dan transparan. (kmg/ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait