Penataan Lahan Eks Galian C Harus Terkonsep, Pemkot Abaikan Rekomendasi DPRD

Kamis 07-02-2019,17:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Peraturan Walikota (Perwali) 16/2004 tak pernah benar-benar dilaksanakan. Meski memuat larangan penambangan pasir di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, faktanya aktivitas galian tipe c masih marak. Aturan itu, saklek berisi larangan. Meski kemudian pemerintah kota memberikan pengecualian. Sembari menyiapkan alih profesi untuk warga terdampak. Sayangnya, pengecualian ini disalahartikan. Kenyataannya, penambang pasir tradisional dan modern malah berdampingan. Ketua DPRD Edi Suripno SIP MSi menilai, pelanggaran ini disebabkan kelonggaran atau \"toleransi terbatas\" kepada penambang tradisional. Lama kelamaan, karena diperbolehkan lalu alat berat pun masuk. “Ini tidak bisa dibiarkan lebih lanjut,” tegasnya saat membuka coffee morning di Balaikota Cirebon, Rabu (6/2) lalu. Adanya aktivitas galian ini juga mengabaikan surat rekomendasi dari DPRD kepada pemerintah kota. Dua bulan yang lalu, DPRD telah mencium adanya aktivitas penambangan dengan alat berat. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan kepada pemkot untuk menindak tegas pelakunya. Juga mengeluarkan alat berat dari lokasi galian. “Rekomendasi kami diabaikan. Lahan di sana sudah kritis,” kata Edi. Ia mengusulkan, pemkot agar meminta bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau pemerintah pusat untuk penataan lahan eks galian. Konsep penataannya juga harus jelas. Tidak sekadar merapikan lahan atau penghijauan. Area eks galian c yang seluas hampir 200 hektare itu memang sudah tidak bisa didiamkan. Edi meminta dewan dilibatkan merumuskan konsepnya. Apakah akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), kebun raya atau destinasi wisata. Bahkan bila perlu, lahan seluas 48 hektare yang masih milik warga setempat dibeli pemkot. Kemudian pemanfaatannya dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan demikian, pemerintah punya langkah yang terukur. Juga menunjukkan arah yang jelas kepada masyarakat setempat. Dan tidak ada lagi pembiaran. \"Jangan sampai timbul imej, ada pelanggaran tidak ditindak,\" tegasnya. Menanggapi rekomendasi DPRD, Wakil Wali Kota Cirebon Dra Hj Eti Herawati akan segera menindaklanjuti masukan legislasit. Pihaknya tengah membahas secara maraton dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi lain. Salah satu rencananya adalah alih profesi warga sekitar yang menjadi penambang tradisional. Agar tidak terjadi ketergantungan mencari nafkah dari aktivitas di penambangan pasir. \"Kami sebenarnya tidak pernah mengeluarkan izin untuk penambangan. Itu wilayah yang akan ditata, dijadikan wilayah konservasi yang harus dijaga dan dirawat,\" katanya. Sementara itu, Kepala DLH Drs H RM Abdullah Syukur MSi  mengaku sudah mempunyai konsep penataan. Ada pendekatan penguatan struktur tanah dan pembuatan terasering. Pihaknya juga mengawasi pengelola eks galian c yang sudah menandatangani SPPL. Agar proses penataan sesuai dengan konsep yang dibuat. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait