Eman Tak Penuhi Panggilan

Jumat 24-09-2010,07:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN – Menepati janjinya, Kejaksaan Negeri Cirebon Kamis kemarin, mulai memeriksa saksi-saksi kasus Korupsi PD Pembangunan dengan tersangka Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pembangunan, Sofiani. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Edi Winarto SH MH menyatakan, pemeriksaan ini dilakukan sesuai rencana. “Bisa anda lihat sendiri kan, pemeriksaan dimulai,” ujarnya, Kamis (23/9). Menurut rencana, kata Edi, sebanyak 20 saksi yang akan dimintai keterangannya terkait kasus ini. Sejumlah pegawai PD Pembangunan, pegawai BPN, pegawai Kelurahan Sunyaragi dan mantan Lurah Sunyaragi, pejabat Pemkot, dan sisanya ahli. Di hari pertama ini, sebanyak 5 saksi dimintai keterangannya. Mereka diperiksa oleh tiga orang tim yang telah ditunjuk. “Satu orang jaksa ada yang memeriksa dua saksi, ada juga yang satu,” jelasnya kepada koran ini di Gedung Kejari. Menyikapi kasus yang tengah ditanganinya, Edi kembali menegaskan, bahwa kejaksaan sebenarnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Sofiani yang dikeluarkan tanggal 20 Agustus 2010. Sementara penetapan majelis hakim baru keluar tanggal 31 Agustus 2010. Itu berarti sebetulnya kejaksaan bukan tidak memiliki tersangka lain, selain Ismu Widodo dalam kasus PD Pembangunan. “Dan sekarang, setelah perintah penyidikan keluar, sebagai jaksa kita memiliki keharusan maksimal membuktikan perbuatan korupsi tersangka. Korupsi kan tidak hanya menikmati, tapi turut serta, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan memerintahkan, itu masuk dalam UU korupsi. Tentu, didukung bukti dan keterangan yang ada,” bebernya. Pengamatan koran ini, hanya empat dari lima saksi pegawai PD Pembangunan yang datang memenuhi panggilan pemeriksan. Mereka adalah Maska, Otong (keduanya pegawai), Ida Wahida (Kasi TU), Yeni (pegawai TU). Adapun Direktur Utama PD Pembangunan Dr H Eman Suryaman MM tidak memenuhi panggilan. Menurut pengakuan Maska, seorang pegawai PD yang menjadi saksi, Eman berhalangan hadir memenuhi panggilan karena sedang berada di luar kota. “Pak Eman tidak bisa hadir, lagi keluar kota katanya,” ucap Maska usai diperiksa. Sementara itu, Yeni ketika ditanya koran ini perihal materi pertanyaan menolak menjawab. Dirinya hanya menyampaikan pertanyaannya tidak banyak. “Nggak banyak pertanyaannya mas, sedikit. Sekarang sudah selesai,” ungkap ibu berkerudung ini. (hen)

Tags :
Kategori :

Terkait