Posting HP Curian di Facebook, Pelaku Diamankan Polisi

Kamis 21-02-2019,11:50 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Kepolisian Resort Kabupaten Majalengka, kembali mengamankan satu orang tersangka yang terliubat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengungkapkan bahwa inisial identitas tersangka AR kelahiran 08 Agustus 1982 warga Kabupaten Ciamis yang saat ini domisilinya tinggal disekitar Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang. \"Barang bukti yang diamankan berupa satu buah HP merk OPPO Type F5 Youth Rose Gold Warna Gold dan 1 buah kalung emas seberat 3 gram dengan tulisan ARRA.\"ungkap Kapolres dalam ekpos yang dilaksanakan Kamis (21/2). Dirinya juga menjelaskan bahwa kronologi kejadian dan kronologi penangkap pelaku bermula ketika ada laporan bahwa pada tanggal 19 Febuari sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban yang terketak di sekitar ferum GRR Blok D Kelurahan Simpeureum Kecamatan Cigasong telah terjadi kasus pencurian dan mengakibatkan 1 (Satu) Buah HandPhone Merk Oppo F5 Youth Rose Gold Warna Gold, Satu buah Hand Phone Merk Samsung Type J Warna Hitam, Satu buah Tas Perempuan warna Coklat yang berisi, Satu buah NPWP atas nama Anne Ratna Suminar, Dua Buah ATM bank BRI atas nama Yugi Gunawan dan Anne Ratna Suminar Satu buah SIM atas nama. Anne Ratna Suminar, Satu Buah KTP atas nama Anne Ratna Suminar dan Satu Buah Kalung Emas seberat 3 gram dengan tulisan ARRA. \"Hasil hasil keterangan para saksi pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela yang terletak di samping rumah dengan menggunakan obeng kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang tersebut di atas lalu keluar lewat jalan yang sama. “Atas Kejadian tersebut Korban menderita Kerugian sebesar Rp 7.150.000,- (Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), \"pungkasnya. Setelah itu menurut Kapolres aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berawal dari postingan di media sosial dengan akun Facebook Budianto di Forum jual beli HP, kemudian Petugas pura pura berminat dan mengajak ketemuan selanjutnya setelah di cek ternyata HP yang di posting tersebut adalah benar HP milik korban yang hilang Selanjutnya anggota Polsek Cigasong diback up Sat Reskrim Majalengka melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AR di daerah Desa Tolengas Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang dan tersangka langsung diamankan di Mako Sat Reskrim. \"Pelaku diganjar dengan Pasal 363 KUH Pidana dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.\"Tambahnya. (Bae).

Tags :
Kategori :

Terkait