Pemerintah bakal mengubah aturan batas maksimal penghasilan untuk penerima manfaat subsidi rumah pemerintah lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal tersebut dilakukan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri golongan IIIA dapat memiliki rumah lewat fasilitas tersebut.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, subsidi yang dapat dinikmati oleh para aparatur negara itu berupa subsidi bunga serta uang muka rendah. Untuk tahap pertama, ditargetkan ada 1 juta rumah bersubsidi yang bisa dibeli oleh para ASN golongan III di tahun 2019.
\"Kita mengetahui begitu banyak ASN dan TNI/Polri yang belum mempunyai rumah yang wajar. Rencana tahap pertama ini 1 juta bangun, dengan subsidi bunga dan sedikit uang muka juga, dengan FLPP,\" kata JK di rumah dinas Wapres, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).Dalam kesempatan yang sama, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, instansinya harus terlebih dulu mengubah Permen Nomor 26/PRT/M/2016 dan Kepmen Nomor 552/KPS/M/2016. Tujuannya agar syarat-syarat pembelian rumah bersubsidi dengan skema FLPP bisa mengakomodasi para ASN yang gajinya hingga Rp8 juta.
Menurut Basuki, batas maksimal pendapatan ASN yang tadinya Rp4 juta akan diubah menjadi Rp8 juta per bulan. Di samping itu, perlu dimasukkan pula poin bahwa rumah bersubsidi boleh dimiliki ASN, anggota TNI dan Polri yang telah memiliki rumah sebelumnya.
Selama ini, menurut Basuki, ASN, anggota TNI dan anggota Polri golongan III berpenghasilan di atas Rp4 juta tidak dapat membeli rumah bersubsidi dengan skema FLPP.
Padahal, kata dia, dengan gaji mereka, para ASN golongan III tidak dapat membeli rumah non-subsidi karena masih dinilai terlalu mahal.
“Kalau dulu pendapatannya antara Rp4 juta, ini kita naikkan menjadi (maksimal) Rp8 juta. Tidak harus rumah pertama, tapi hanya dapat satu kali fasilitas (rumah bersubsidi), satu kali per orang,” kata Basuki. (*)