KUNINGAN-Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Kabupaten Kuningan kembali mendatangi kantor Bawaslu Kuningan membawa kelengkapan berkas laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Kuningan Acep Purnama terkait video \"laknat\", kemarin. Tim BPN Kuningan tiba di Kantor Bawaslu sekitar pukul 15.15 WIB. Ketua BPN Kabupaten Kuningan Dede Ismail membawa langsung kelengkapan berkas tersebut didampingi empat anggotanya. Kehadiran tim BPN Kuningan disambut langsung Ketua Bawaslu Kuningan Jubaedi. Setelah berbincang-bincang santai beberapa saat, tim pun dipersilakan memasuki ruang Gakumdu untuk serah terima berkas laporan. \"Hari ini kami melengkapi alat bukti, data nama saksi dan sebagainya. Dengan demikian, kami telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bupati Kuningan Acep Purnama,\" ungkap Dede kepada awak media setelah sekitar 30 menit berada di ruang Gakumdu. Laporan tersebut, kata Dede, untuk melengkapi materi laporan yang sudah diajukan pada Jumat (22/2) lalu yang ternyata dirasa masih ada kekurangan. \"Laporan kami sudah diterima oleh Bawaslu juga dari kepolisian dan kejaksaan sebagai anggota Gakumdu. Adapun materi tambahan yang diserahkan ke Bawaslu untuk memperkuat laporan tersebut diantaranya tiga saksi baru dan beberapa hal lain yang berkaitan dengan barang bukti pidato Acep tersebut,\" ujar Dede. Terkait dengan keputusan Bawaslu yang menyatakan tidak ditemukannya pelanggaran pemilu oleh terlapor, Dede mengaku hal tersebut tidak mempengaruhi keputusan BPN dalam menyikapi kasus tersebut. Menurut dia laporan terdahulu yang dilakukan oleh perorangan bisa jadi muatan materi aduan atau indikasi pelanggaran yang dilaporkan berbeda dengan yang diajukan oleh tim BPN Prabowo-Sandi. \"Sebagai warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Kalau kemarin dari perorangan sudah melaporkan yang kemungkinan indikasi dan dugaannya berbeda, sedangkan dari BPN Prabowo-Sandi hari ini melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, di antaranya ujaran kebencian, dugaan ujaran hoaks dan yang ketiga dugaan intervensi atau intimidasi. Sehingga untuk penyelesaiannya kami serahkan melalui jalur hukum yang berlaku,\" ujar Dede. \"Yang penting bagaimana kita menciptakan pendidikan politik untuk masyarakat Kabupaten Kuningan. Dan tidak lupa juga yang paling utama menciptakan suasana pemilu yang kondusif di wilayah Kabupaten Kuningan. Sehingga BPN Prabowo-Sandi berharap tercipta pemilu yang jujur, adil, bebas dan rahasia sehingga menghasilkan pemimpin yang murni pilihan rakyat,\" pungkas Dede. Sementara itu, komisioner Bawaslu Kuningan Ondin Sutarman yang menerima berkas laporan tim BPN mengatakan, pihaknya akan memproses berkas laporan tim BPN tersebut sesuai aturan yang berlaku. Berkas tersebut, kata dia, akan dikaji untuk kemudian dibahas bersama tim Gakumdu untuk memastikan apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak. \"Sesuai aturan, masih ada kesempatan bagi pelapor dugaan pelanggaran pemilu untuk melengkapi berkas laporannya maksimal tiga hari setelah masa tenggang. Hari ini kami menerima kelengkapan berkas laporan dari BPN, untuk kemudian kami bahas bersama tim Gakumdu besok (hari ini, red). Nanti dari pembahasan di Gakumdu tersebut akan menghasilkan keputusan apakah laporan tersebut bisa diregister atau ditindaklanjuti atau tidak. Kita tunggu nanti,\" ungkap Ondin. (fik)
BPN Lengkapi Berkas Laporan
Kamis 28-02-2019,00:31 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :