Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi 33 lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019. Selanjutnya, sejumlah lembaga survei wajib mengikuti semua aturan main yang ditetapkan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
\"Sampai saat ini sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU. Nantinya, meski lembaga survei ini bisa melakukan survei, tetap harus sesuai aturan,\" kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Jumat (16/3/2019).
Berikut daftar 33 Lembaga Survei yang terdaftar di KPU:
- Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
- Poltracking Indonesia
- Indonesia Research and Survey (Ires)
- OnlineSumut.com
- Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia.
- Charta Politika Indonesia
- Indo Barometer
- Penelitian dan Pengembangan Kompas
- Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC).
- Indikator Politik Indonesia
- Indekstat Konsultan Indonesia
- Jaringan Suara Indonesia
- Populi Center
- Lingkaran Survey Kebijakan Publik
- Citra Publik Indonesia
- Survey Strategi Indonesia
- Jaringan Isu Publik
- Lingkaran Survey Indonesia
- Citra Komunikasi LSI
- Konsultan Citra Indonesia
- Citra Publik
- Cyrus Network
- Rakata Institute
- Lembaga Survei Kuadran
- Media Survei Nasional
- Indodata
- Survey & Polling Indonesia (SPIN)
- Celebes Research Center
- Roda Tiga Konsultan
- Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)
- Indomatrik
- Puskaptis
- Pusat Riset Indonesia
Beberapa waktu lalu, sebuah diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2019). Komisioner KPU RI Hasyim Asy\'ari mengungkapkan lembaga survei untuk lebih transparan soal kelembagaan hingga pendanaan. Hal itu diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hasil survei yang disampaikan ke publik.
\"Lembaga survei harus kredibel. Kemudian bersedia mempublikasikan tentang profil lembaga survei tersebut. Kemudian kalau ada biaya yang digunakan untuk survei itu dari mana, kemudian metode seperti apa,\" ujarnya.
Lebih lanjut, kata Hasyim, KPU tidak memiliki wewenang untuk melakukan kontrol terhadap lembaga-lembaga survei tersebut.
Keterbukaan itu diperlukan sebab publik perlu mengetahui sejauh mana independensi lembaga survei tersebut.
Namun, Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk meminta masyarakat mencermati kredibilitas dan rekam jejak lembaga survei Indomatrik yang hasil survei terbarunya soal elektabilitas capres banyak menuai kritik.
\"Masyarakat harus mencermati kredibilitas dan rekam jejak lembaga survei, itu poin utamanya,\" katanya di Jakarta, Sabtu. (16/3).
Prof. DR. Hamdi Muluk, MSi, yang juga Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mengungkapkan publik sendiri sejatinya bisa memberikan kontrol sosial terhadap lembaga survei yang tidak jelas, dengan tidak menanggapi hasil survei itu. Selain itu media massa juga perlu berperan dengan tidak memberitakan hasil survei lembaga yang kredibilitasnya diragukan. (*)