KUNINGAN-Darkum alias Jenderal Sunjaya (48) warga Desa/Kecamatan Cibingbin, harus merasakan dinginnya tembok sel Mapolres Kuningan atas perbuatan penipuan berkedok investasi valuta asing (valas) yang dilakukannya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengatakan, tersangka Darkum ditangkap petugas atas laporan salah satu korban warga Cirebon yang mengaku telah menjadi korbannya. Pelaku membawa kabur uang milik korban sebesar Rp63,5 juta dengan dalih akan diinvestasikan berupa valas dan menjanjikan pengembalian hingga Rp3,5 miliar.
\"Kejadiannya sekitar bulan Maret 2018 lalu, pelaku bersama temannya membujuk korban untuk memberikan sejumlah uang yang akan digunakan pelaku untuk biaya pencairan valuta asing di Bank Indonesia. Korban tergiur dengan janji pelaku yang akan mengembalikan uang dalam 2-3 hari, dari yang disetorkan Rp63,5 juta menjadi Rp3,5 miliar dari hasil pencairan valuta asing tersebut,\" kata Syahroni.
Penipuan Modus Investasi Valas, Sang Jenderal Akhirnya Ditangkap Polisi
Selasa 19-03-2019,12:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :