Ketahuan Bawa Sabu, Ayah-Anak Diciduk Polisi

Jumat 29-03-2019,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Ayah dan anak diciduk polisi. Keduanya kini mendekam di Mapolres Cirebon Kabupaten di Sumber. Dari proses pemeriksaan, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu. Sang ayah berinisial HA (49), sang anak berinisial Y (19). Mereka merupakan warga Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasat Narkoba AKP Joni mengatakan, penangkapan ayah dan anak ini bermula dari pihaknya melakukan patroli rutin malam hari. Ketika memasuki jalan raya by pass Cirebon, tepatnya di sekitar Kp Pecilon, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon ada gelagat orang yang mencurigakan. Patroli itu sekitar pukul 22.30 WIB. AKP Joni mengatakan pihaknya menemukan gelagat dua orang yang mencurigakan, sehingga langsung didekati dan dilakukan pemeriksaan cek fisik dan barang bawaan. Saat pemeriksaan itulah, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu. “Saat kita periksa, HA dan Y kedapatan memiliki atau menguasai serta menyimpan bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan kev dalam bekas bungkus rokok yang dikuasai oleh HA,” jelas Joni. Saat itu juga HA dan anaknya digelandang ke Mapolres Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut. ”Saat diperiksa, ternyata mereka adalah ayah dan anak. Pelaku HA terus berbelit saat memberikan keterangan dari mana barang haram itu didapat. Tapi dia akhirnya mengaku membeli dari seseorang berinisial C warga Kota Cirebon. Pelaku C ini masih kita buru. Kita cek alamat juga belum jelas. Jadi HA dan Y akan terus diperiksa sehingga jaringan sabu sabu ini bisa terbongkar,” ucapnya. Hingga kemarin, ayah dan anak harus berada di balik jeruji Mapolres Cirebon. Keduanya  dijerrat pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Masih kita tahan untuk proses pendalaman,” pungkas Joni. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait