Walah, di Kota Cirebon, 3.000 Surat Suara Pilpres Rusak

Sabtu 30-03-2019,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-KPU Kota Cirebon hingga kini masih melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 17 April 2019. Dari proses sortir yang telah dilakukan sejak 5 Maret lalu, total sekitar 8 ribu surat suara dinyatakan rusak atau tidak layak digunakan saat pelaksanaan pemungutan suara. Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengatakan, dari 5 varian surat suara yang ada, kelimanya tidak luput dari surat suara rusak. Kerusakan didominasi oleh adanya surat bercak tinta hasil percetakan. Didi memperkirakan, total surat suara rusak untuk jenis surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sekitar 3 ribu surat suara. Sedangkan surat suara rusak dari jenis surat suara DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi, jumlahnya sekitar 5 ribuan surat suara. “Hampir secara keseluruhan varian surat suara kita menemukan kerusakan. Tapi dari sisi jumlah tidak terlalu menggangu lah. Kebanyakan bercak, kalau sobek hanya hitungan beberapa saja,” ujarnya saat ditemui Radar Cirebon di gudang logistik KPU Kota Cirebon Jalan Pronggol, Jumat (29/3). Surat suara yang rusak tersebut nantinya akan dilakukan penggantian oleh pihak percetakan. Namun itu baru akan dilakukan usai seluruh proses sortir dan lipat (sorlip). Setelah sorlip yang dilakukan petugas selesai, sorlip akan kembali dilakukan oleh anggota KPU untuk memastikan sudah tidak terdapat surat suara rusak. “Yang pasti sesuai mekansime, kekurangan kebutuhan akibat hasil sortir dapat dilakukan setelah secara keseluruhan telah dilakukan penyortiran. Dan akan dilakukan pengajuan melalui biro logistik KPU RI kepada pabrikan, kemudian kita (KPU Kota Cirebon) jemput sendiri,” jelas Didi. Total surat suara yang diterima, dikatakan Didi, sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Cirebon yakni sebanyak 238.003, ditambah 2 persen sebagai cadangan.  “Saat ini kita tengah melakukukan sorlip surat suara untuk varian surat suara DPRD Kota Cirebon, yang disortir itu dimulai dari dapil. Sedangkan 4 varian surat suara lainnya telah selesai dilakukan beberapa waktu lalu,” tutur Didi. Ia menargetkan, proses sorlip akan rampung dalam waktu 5 hari. Sedangkan target surat suara masuk ke kotak suara dilakukan pada H-7 pelaksanaan Pemilu 17 April. “Kami koordinasi dengan kepolisian bahwa logistik itu dikirim ke panitia di tingkat kecamatan atau PPK pada H-7, H-6, dan H-5,” tandasnya. Terpisah, Komisioner KPU Kota Cirebon Hasbi Falahi MM mengatakan surat yang rusak yang sudah terdeteksi, untuk DPR RI 3.155 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 3.693 lembar, dan DPR RI 272 lembar. Kerusakan ini belum menghitung  surat suara DPRD Kota Cirebon karena masih dalam proses sorlip. KPU, kata Hasbi, melayangkan surat ke perusahaan percetakan untuk segera mendapat penggantian. “Surat suara yang cacat nantinya akan kami musnahkan dengan cara dibakar, disaksikan oleh pihak terkait melalui berita acara,” ujar Hasbi. (day/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait