Kerajaan Brunei Darussalam secara resmi memberlakukan hukum syariah Islam yang mengharuskan hukuman rajam hingga mati terhadap kaum homoseksual pada Rabu (3/4/2019), yang membuat komunitas gay di Brunei merasa terancam. “Saya bangun tidur dan menyadari tetangga saya, keluarga saya, hingga ibu – ibu renta yang berjualan udang di pinggir jalan itu berpikir saya manusia dan tidak masalah dengan hukuman rajam,” kata seorang laki – laki gay di Brunei yang tidak ingin identitasnya diungkap, sebagaimana dilansir BBC. Berdasarkan aturan baru ini, seseorang akan dihukum dengan pasal mengenai hubungan seks homoseksual jika dia mengaku atau kedapatan berhubungan seks menurut kesaksian empat orang. Sebelumnya, perilaku gay atau homoseksual di Brunei sudah dianggap ilegal dan dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara. “Saya ingin melihat ajaran Islam di negera ini tumbuh lebih kuat,” kata Sultan Hassanal Bolkiah dalam sebuah pernyataan publik, yang dikutip The Straits Times. Hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014, yang mana tahap pertamanya mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah. Tahap kedua dan selanjutnya ini merupakan yang akan dilaksanakan pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, yakni hukuman mati dengan cara dirajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinaan. Selain itu, aturan baru ini juga akan mencakup amputasi tangan dan kaki untuk pencuri dan menjadikan Brunei sebagai negara pertama di Asia Timur atau Tenggara yang memiliki hukum pidana syariah di tingkat nasional. Keputusan ini menuai kekhawatiran dan kecaman dari seluruh dunia, dengan PBB menyebut mereka kejam dan tidak manusiawi serta dari kalangan selebritas yang menyerukan untuk memboikot seluruh hotel milik Brunei. Tetapi, hal itu tidak menyurutkan niatnya untuk segera memberlakukan aturan baru ini dengan menegaskan bahwa Brunei menegakkan aturan hukumnya sendiri dan syariah bertujuan untuk mendidik, menghormati, dan melindungi hak semua orang. (*)
Brunei, Negara Pertama di Asia Timur Miliki Hukum Pidana Syariah
Kamis 04-04-2019,08:32 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,20:46 WIB
WFA 25-27 Maret 2026 Berlaku, Ini Ketentuan Lengkap untuk Karyawan Swasta
Selasa 24-03-2026,19:31 WIB
Resmi! Diskon Tarif Tol 30 Persen Berlaku 26-27 Maret 2026, Ini Detailnya
Selasa 24-03-2026,20:18 WIB
Arus Balik Tol Cipali Naik 88 Persen, Malam Ini 87 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta
Selasa 24-03-2026,19:03 WIB
Detik-Detik Kecelakaan Maut Elf di Majalengka, Korban Selamat Ungkap Fakta Mengejutkan
Selasa 24-03-2026,21:01 WIB
Bangga Masuk Skuad Garuda di FIFA Series 2026, Beckham Putra Siap Buktikan Kualitas
Terkini
Rabu 25-03-2026,18:00 WIB
Hampers Spesial dari Oasis Bistro, Chicken dan Salmon Pot Pie Jadi Pilihan Elegan
Rabu 25-03-2026,17:51 WIB
Arus Balik Lancar, Korlantas Resmi Akhiri One Way di Tol Cipali
Rabu 25-03-2026,17:30 WIB
Sekjen Kemnaker Cek Pemagangan di Lapas Sukamiskin, Pemagang Dapat Skill dan Pengalaman Kerja
Rabu 25-03-2026,17:01 WIB
Tradisi Muludan Balong Tuk Mancur Jaya Kertawinangun Diusulkan Jadi WBTB Nasional
Rabu 25-03-2026,16:30 WIB