Elit Terancam Gagal Jadi Cawabup

Minggu 05-05-2013,08:54 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN–  Mimpi buruk kini menghantui Elit Nurlitasari (44). Wanita yang akan maju sebagai calon wakil bupati (cawabup) berpasangan dengan H Kamdan SE itu ditangkap petugas Polresta Bekasi, karena diduga terlibat penipuan calon polisi dan Akpol. Kini EN mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, menunggu proses pemeriksaan lanjutan. Kendati ditahan pihak kepolisian, namun pencalonan EN masih sah, lantaran belum ada keputusan tetap dari pengadillan. Kecuali jika sudah ada vonis dari majelis hakim, maka pencalonannya digugurkan. Pernyataan ini disampaikan Ketua KPUD, Endun Abdul Haq, kemarin (3/5). Menurut Endun, Elit adalah salah satu kandidat calon wakil bupati Kuningan yang telah menyerahkan berkas dukungan foto kopi KTP ke KPUD, 26 April lalu. Bahkan jumlah KTP dukungan yang diserahkan pun melebihi kuota yang ditetapkan KPUD sebanyak 33.887 orang, pasangan Kamdan-Elit berhasil menyerahkan 35.858 dukungan. Dengan menculnya kasus yang menimpa Elit sebagai salah satu pelaku dalam dugaan aksi penipuan tersebut, maka mengancam pencalonnanya jika ternyata terbukti bersalah hingga harus menjalani vonis hukuman. \"Saat ini tengah berlangsung proses verifikasi faktual oleh petugas PPS terhadap para pendukung pasangan calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan dan tetap akan terus dilakukan, hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Begitu pun terhadap dukungan pasangan Kamdan-Elit akan tetap dilakukan tanpa terpengaruh kasus yang sedang terjadi,\" kata Endun, kemarin. Permasalahan ini akan lain, sambung Endun,  jika ternyata kasusnya berlanjut hingga proses persidangan dan majelis hakim memutuskan Elit bersalah hingga harus menjalani vonis hukuman di atas lima tahun. Atas vonis tersebut, kata Endun, praktis akan mencoret pencalonan pasangan Kamdan-Elit. Terkait kemunginan akan bermunculan pencabutan dukungan dari masyarakat terhadap pasangan Kamdan-Elit atas kasus ini, Endun menjelaskan, caranya dengan mengisi formulir B3 yang ada di petugas PPS sebagai bukti penarikan dukungan. Meski demikian, hal ini tetap tidak membatalkan pencalonan mereka sekalipun jumlah dukungan mereka akhirnya kurang dari ketentuan. \"Jika pasangan ini tetap solid, namun dukungannya berkurang, masih ada kesempatan bagi keduanya untuk memenuhi kekurangan tersebut hingga batas waktu tertentu. Selain itu akan ada kesempatan bagi pasangan calon untuk mengubah formasi atau mengganti pasangan. Jika Kamdan ingin mengganti Elit dengan calon yang lain masih diperbolehkan asalkan nanti bisa memenuhi persyaratan kekurangan dukungannya untuk dilakukan verifikasi lanjutan,\" kata Endun. Sebagai informasi, Elit Nurlitasari ditangkap petugas Polresta Bekasi di kediamannya Jalan Pekayon Jaya RT 13 RW 04, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, 1 Mei 2013 lalu, atas kasus dugaan penipuan dengan modus bisa meloloskan calon Akpol dan Bintara tahun 2012 dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp1,62 miliar. Elit kini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait