INDRAMAYU-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau dapat berupa uang senilai Rp30 ribu per jiwa pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Nilai tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp27.500 per jiwa. Untuk pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan selama bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Bupati Indramayu Drs H Supendi MSi dalam surat edarannya mengimbau agar umat muslim di Bumi Wiralodra dapat menunaikan zakat fitrah melalui Baznas maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah masing-masing. Nantinya, dana yang terkumpul dari hasil zakat fitrah akan disalurkan ke yang berhak menerimanya. Di antaranya asnaf fakir miskin termasuk amilin. Dipublikasikannya besaran zakat fitrah untuk memberi pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat pembayar zakat(muzaki), agar dapat menunaikan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai syariat Islam. “Kami mengimbau agar umat Muslimin menunaikan zakat fitrah melalui Baznas sebagai lembaga resmi yang memiliki pengelolaan jelas sehingga distribusinya bisa terawasi dengan baik. Pertanggungjawaban pengelolaan dana zakat juga jelas,\" terangnya melalui surat edaran kepada seluruh perangkat daerah mulai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, DPRD, Pimpinan BUMN/BUMD, camat sampai kuwu dan lurah se-Kabupaten Indramayu. Selain zakat fitrah, bagi para aparatur sipil negara diharapkan mengeluarkan infak Ramadan disesuaikan dengan golongannya. Untuk golongan I sebesar Rp10 ribu, golongan II Rp20 ribu, golongan III Rp30 ribu, golongan IV Rp50 ribu dan pimpinan Rp100 ribu. “Bagi masyarakat muslim diharapkan pula menunaikan zakat mal melalui UPZ desa atau kelurahan dengan diberi tanda bukti penerimaan berupa kupon nominal Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” jelasnya. Sementara pengumpulan infak Rp2000 bagi masyarakat melalui UPZ desa/kelurahan dengan tanda bukti penerimaan kupon infak Rp2000. Bupati juga meminta agar hasil pemungutan ZIS disetorkan kepada Baznas Kabupaten Indramayu. Dengan ditetapkannya besaran nilai ZIS dan mekanisme pendayagunaan serta pelaporan ini, maka setiap umat Islam sudah bisa membayar zakatnya selama bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri 1440 H nanti. (kho)
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp30 Ribu
Kamis 23-05-2019,20:30 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :