Buruh Nyambi Jual Togel Ditangkap

Kamis 30-05-2013,15:13 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON- Kirno(52) yang berprofesi buruh asal Desa Kebarepan, Kecamata Depok, Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, ia kedapatan mengedarkan judi jenis togel di sekitar tempat tinggalnya. Tersangka ditangkap di Jl Desa Kadiwangsan, Desa Kebarepan, saat sedang mengedarkan kupon jenis judi togel. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa rek apan 2 lembar, nomor pasangan 2 lembar, 1 HP, dan uang tunai Rp214 ribu. \"Yang pasang itu minimal 10 orang sehari. Hasil penjualan togel saya setor ke Bandi(bandar,red),\" ujar tersangka Kirno kepada radarcirebon.com di Mapolsek Depok, Kamis(30/5). Kapolsek Depok AKP Dody Munandar didampingi Kanit Reskrim Polsek Depok Aiptu Kacung mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian ancaman 10 tahun penjara.(ode/rcc)

Tags :
Kategori :

Terkait