Dua Napi Narkotika Gintung Berkesempatan dapat pidana Sementara

Selasa 11-06-2019,20:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Meski tidak mendapatkan remisi Idul Fitri 2019, dua narapidana (napi) Lapas Narkotika Kelas IIA (Gintung) Cirebon masih punya kesempatan jadi pidana sementara selama 20 tahun. Keringanan tersebut diberikan jika napi yang bersangkutan berkelakuan baik selama lima tahun. Kalapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Jalu Yuswa Panjang mengatakan, pihanya hanya bisa mengusulkan terkait pidana sementara kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk selanjutnya diputuskan langsung oleh presiden. Jumlah narapidana di Lapas Narkotika Cirebon sendiri saat ini ada 963 orang. “Selama lima tahun berkelakuan baik dengan mematuhi setiap aturan dan tata tertib yang berlaku, akan kami usulkan untuk jadi pidana sementara selama 20 tahun. Jika dikabulkan, 20 tahun masa pidana akan dikurangi seberapa lama mereka telah menjalani masa tahanan,” ujar Kalapas. Jalu menuturkan, dua napi yang menjalani masa tahanan seumur hidup di Lapas Gintung tergolong orang yang penurut dan berkelakuan baik. Bahkan, dia juga memberikan instruksi secara langsung agar lebih meningkatkan ibadah dengan menghafal satu juz Alquran selama satu tahun. “Lapas kami ada dua orang yang menjalani pidana seumur hidup. Selama mereka menjalani di dalam (lapas, red), berkelakuan baik dan rajin ibadah. Nanti akan divideo dan kita kirim sebagai salah satu nilai tambah untuk mengajukan pidana sementara selama 20 tahun itu,” pungkasnya. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Narkotika Cirebon Bambang Hendra Setyawan mengungkapkan, salah satu napi telah memasuki tahun keempat berada di Lapas Gintung. Selama itu juga, kata Hendra, keduanya tidak pernah melanggar, bahkan selalu berkelakuan baik. “Orangnya idep (pendiam, red) dan kalau di suruh apapun cepat,” jelasnya. Sementara itu, pada momen Idul Fitri, 498 narapidana mendapat remisi berupa potongan masa tahanan. Dengan rincian, remisi sebulan potongan masa tahanan kepada 355 napi, sebulan 15 hari kepada 123 napi, dan remisi dua bulan sebanyak 20 orang narapidana. Seremoni pemberian remisi dilakukan sesaat setelah pelakasanaan Salat Idul Fitri, Rabu (5/6). Sementara, narapidana yang tidak diusulkan mendapatkan remisi disebabkan oleh sejumlah faktor. Di antaranya, karena telah melakukan pelanggaran tata tertib selama kurun waktu enam bulan terakhir. Kemudian, belum memiliki surat keterangan Justice Collaborator (JC) untuk narapidana yang termasuk kategori yang terkait pasal 34 A ayat (1) PP 99 Tahun 2012. “Kemudian, belum menjalani sepertiga masa pidana bagi narapidana yang terkait pasal 34 ayat (3) PP 28 tahun 2006 dan sedang menjalani sisa masa pidana atas pembebasan bersyarat yang telah gagal,” ungkapnya. (ade)

Tags :
Kategori :

Terkait