Proses Pidana Kasus Malaysia MH17 Segera Dimulai, Kantongi 4 Tersangka

Kamis 20-06-2019,19:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

AMSTERDAM - Penyelidik internasional yang dipimpin Belanda, akan memulai proses pidana atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 pada 17 Juli 2014. Pesawat yang mengangkut 289 penumpang dan kru itu, ditembak jatuh di wilayah Ukraina dalam penerbangan dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur menggunakan rudal buatan Rusia. Tim internasional ditugaskan untuk mencari siapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam tragedi ini serta menyeret mereka ke proses hukum. Lembaga penyiaran Belanda, RTL dan NOS melaporkan, penyelidik akan mengungkap nama-nama individu yang diduga terlibat. Langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi masing-masing terduga pelaku dan mengadili mereka. Sementara itu laporan kantor berita Ukraina, Interfax, yang mengutip pernyataan Wakil Menteri Luar Negeri Olena Zerkal menyebut, jaksa penuntut akan menyebut empat tersangka utama. MH17 ditembak jatuh di wilayah yang dikuasai kelompok separatis pro-Rusia di Ukraina timur. Sebagian besar korban merupakan warga Belanda. Sebuah tim investigasi gabungan yang dibentuk pada 2014 oleh Australia, Belgia, Malaysia, Belanda, dan Ukraina mengungkap pesawat ditembak jatuh oleh rudal Rusia. Pemerintah Belanda dan Australia mengatakan, mereka menganggap Rusia bertanggung jawab secara hukum. Meski demikian, Belanda yakin Rusia yang tak mau bekerja sama dengan penyelidikan, diperkirakan tidak akan menyerahkan tersangka. Pihak berwenang Belanda pun menegaskan, tersangka dapat diadili secara in absentia. Rudal yang digunakan untuk menembak jatuh pesawat berasal dari Brigade Anti-Pesawat Rusia ke-53 yang berpusat di Kota Kursk, sebelah barat Rusia. Pemerintah Rusia menepis memberikan dukungan kepada pemberontak serta menyangkal keterlibatannya dalam jatuhnya MH17. (der/rts/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait