Innalillahi, Terjatuh dari Lantai 13 di Kairo, Nadya Tewas

Sabtu 06-07-2019,14:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Kabar duka datang dari Kairo, Mesir. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Pakubereum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Nadya Pratiwi (27) harus menghembuskan nafasnya yang terakhir. Penyebab kematian Nadya masih belum jelas. Ada yang menyebutkan Nadya tewas karena terjatuh dari lantai 13 sebuah gedung, namun ada juga yang menduga Nadya tewas karena dianiaya majikan. Orang Tua Nadya, Dede Rohayati (49) sangat terpukul ketika mendengar kabar putri keduanya meninggal dunia. Kabar kematian anaknya itu diterima pada Jumat (5/7) pagi. Jenazah Nadya pun kini sedang perjalanan menuju rumah duka. “Awalnya saya tidak percaya dengan kabar tersebut. Tapi tadi setelah isya saya dapat kabar lagi bahwa anak saya meninggal dunia,” ungkapnya. Orang tua Nadya menyakini penyebab kematian putrinya bukan karena terjatuh dari lantai tiga belas. Melainkan karena tindakan penganiayaan yang dilakukan majikannya. \"Apalagi selama di sana, saya selalu mendapat kabar bahwa anak saya selalu dianiaya oleh majikan. Seperti dipukul, dijambak, dicubit dan didorong. Jadi saya yakin anak saya meninggal karena ulah majikannya,” ungkapnya. Dede juga menjelaskan, selama 29 bulan bekerja, sang anak tidak digaji oleh majikan. Nadya juga sempat meminta untuk segera dipulangkan, namun usahanya tidak berhasil. Untuk itu, Dede pun meminta proses hukum bisa ditegakkan. “Saya berharap sponsor yang memberangkatkan putri saya juga diproses secara hukum. Sedangkan untuk majikannya saya berharap bisa dihukum mati,” ungkapnya. Sementara itu Konsultan Hukum Tenaga Kerja SPMI Marto SH membenarkan peristiwa itu. Ia juga meyakini persoalan ini bukan musibah tapi kasus. \"Bahkan keterangan dari ibu kandung korban. Setelah berangkat korban sering memberikan kabar bahwa anaknya sering dianiaya majikan,” ungkapnya. Dengan adanya kasus ini, ia berharap kepada semua instansi baik di Indonesia maupun di luar negeri untuk melakukan pertanggungjawaban secara hukum kepada pelaku. \"Saya yakin dan menduga korban adalah korban tindak pidana perdagangan orang. Karena untuk pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Mesir belum ada kesepakatannya,” jelasnya. Sebagai konsultan tenaga hukum, Marto mengaku akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. \"Hak kewenangan kita serahkan kepada otoritas perwakilan kita di sana melalui pengacara KBRI,\" tambahnya.(bae)

Tags :
Kategori :

Terkait