Pemdaprov Galang Dana untuk Bebaskan TKI Majalengka

Senin 15-07-2019,09:45 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat tidak tinggal diam dalam menyikapi ancaman hukuman mati Ety binti Toyyib Anwar, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka dari Pemerintah Arab Saudi. “Kami menggalang dana untuk pembebasan Ety. Pada bulan Ramadan lalu juga saya sudah berkomunikasi dengan Duta Besar Arab Saudi untuk meminta pengampunan Ety,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, beberapa waktu lalu. Disebutkan, penggalangan dana yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui rekening Jabar Peduli yang dilakukan dua tahap. Tahap pertama terkumpul Rp1 miliar dan sudah ditransfer. “Tahap kedua terkumpul Rp400 juta,” sebutnya. Namun, lanjut dia, karena d’iyat keburu terpenuhi, dana tahap kedua ini masih ada di rekening Jabar Peduli. “Shodaqoh yang Rp400 juta dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap tersimpan di rekening Jabar Peduli,” lanjut Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil. Selain menggalang di lingkungan ASN Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Emil juga telah meminta Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Barat dan pihak perbankan, terutama bank bjb, agar dapat mengeluarkan shodaqoh-nya. “Kami juga selalu berkoordinasi dengan Pemkab Majalengka untuk penggalangan dana ini,” terangnya. Sampai dengan saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat tetap berkomunikasi dengan KJRI untuk menunggu proses administrasi Mahkamah Pengampunan sampai akhirnya Ety binti Toyyib Anwar dapat dipulangkan ke Tanah Air. “Semoga cepat-cepat bisa pulang ke Majalengka,” harap Emil. Perlu diketahui, pada 2001 Ety bekerja di Kota Taif, Arab Saudi, dan dipenjara karena disangka meracuni majikannya, Faisal Al–Ghamdi. Selama hampir 19 tahun penantian, Ety terus dibayangi hukuman mati. Ridwan Kamil pada Mei 2019  mendapat laporan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerima surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk Jeddah perihal penggalangan dana d’iyat untuk membebaskan Ety dari hukuman mati. Pasalnya, Keluarga Al–Ghamdi mengajukan uang tebusan atau dana d’iyat kepada hakim yang mengadili Ety. “Awalnya, hakim memutuskan dana d’iyat sebesar 30 juta Real. Namun setelah melalui proses panjang, d’iyat turun menjadi 5 juta Real. Dan setelah dinegosiasikan lagi, disepakati diyat 4 juta Real,” sebut Emil. Emil menceritakan, sejak kesepakatan itu, KJRI berupaya menggalang dana untuk membayar d’iyat 4 juta Real atau sekitar Rp15,2 miliar. Pemerintah berpacu dengan waktu, karena jika dana d’iyat tersebut tidak terpenuhi, maka Ety akan dihukum mati dengan cara dipancung. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait