Pemkot Cirebon Butuh Dukungan Semua Pihak Wujudkan Kota Layak Anak

Rabu 24-07-2019,19:31 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terus berupaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Salah satunya bersama Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) Pemkot Cirebon mendeklarasikan RW 17 Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, sebagai RW Layak Anak, Selasa (23/7). Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sutisna mengatakan, kekompakkan yang ditunjukkan masyarakat di setiap lingkungan sangat diperlukan dalam upaya memenuhi hak-hak anak. Untuk itu, diminta kepada seluruh pihak agar bersama-sama mewujudkan RW layak anak di Kota Cirebon. \"Salah satu upaya untuk mendorong program Kota Layak Anak adalah dengan membentuk RW layak anak. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan dukungan dari berbagai pihak,\" ujar Sutisna kepada Radar Cirebon seusai acara deklarasi RW 17 Pegambiran sebagai RW Layak Anak. Jamaluddin Mohammad dari Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) menambahkan, deklarasi ini untuk pemberdayaan perempuan melalui penguatan kapasitas kelembagaan formal dan non-formal, keluarga dan remaja. Tujuannya, dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Terlebih menurutnya, Indonesia berkomitmen untuk mencegah perkawinan anak. Hal itu untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak serta mencapai target-target pembangunan kemanusiaan yang selaras dengan program Sustainable Development Goals (SDGs). Melalui Program Berdaya, Rumah KitaB memberi kontribusi pada upaya menurunkan perkawinan anak di Indonesia. Secara lebih khusus bekerja di wilayah urban dan pesisir di Jakarta Utara, Cirebon dan Makassar. Karena di wilayah- wilayah tersebut potensi perubahan juga terlihat. \"Dalam pelaksanaannya kita mendapat dukungan dari KPPPA, Kementerian Agama khususnya Dirjen Bimas Islam, Peradilan Agama serta dukungan teknis dari program Kerja sama Bappenas dengan Pemerintah Australia,\" ungkapnya. Pada September 2017, Rumah KitaB melakukan asesment perkawinan anak di dua Kelurahan Kasepuhan dan Kelurahan Pegambiran. Pemilihan kedua kelurahan itu merujuk data yang diperoleh dari Kementerian Agama Kota Cirebon dan diperkuat data dari KUA Lemahwungkuk atas tingginya kasus perkawinan anak. \"Setidaknya, berdasarkan data dari kedua lembaga tersebut, ada 14 orang remaja yang menikah di usia anak di bawah usia 18 tahun pada semester awal tahun 2017,\" ungkapnya. Karena itu, dalam rangka menanggulangi maraknya praktik kawin anak di Kota Cirebon, baik yang tercatat maupun tidak, Rumah KitaB melakukan penguatan kapasitas kepada tiga target yaitu remaja, orang tua, juga tokoh formal dan non-formal. \"Kita bekerja sama dengan masyarakat, lembaga pemerintah, Ormas, serta LSM untuk bersama-sama menjadikan RW 17 Pegambiran sebagai pilot projek RW layak anak,\" pungkasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait