Banyak Modus, OJK Minta Masyarakat Perlu Jaga Data Pribadi

Kamis 25-07-2019,11:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INI harus menjadi perhatian. Hati-hati dengan data diri Anda. Jika tidak penting-penting banget, jangan sampai menyerahkan identitas pribadi ke orang lain. Terlebih yang tidak dikenal. Apalagi di tengah maraknya kasus pinjol abal-abal. Jangan sampai jadi korban, diteror setiap hari. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, M Lutfi, meminta masyarakat wasapada terkait dengan data-data diri. Ia berpesan kepada masyarkat agar tidak mudah percaya dengan orang lain yang meminta menyerahkan data-data pribadi. Pihaknya pernah menerima pengaduan dari ASN yang menjadi korban penyalahgunaan data pribadi untuk peminjaman uang. “Ada pengaduan ke OJK Cirebon. Seorang ASN diminta datanya oleh orang yang tidak dikenal, berseragam pemda. Katanya dari provinsi, 2 orang. Datang minta update data, minta nomor KTP dan KK, serta minta foto dengan memasang KTP di bawah dagu. Ternyata disalahgunakan untuk pinjaman atas nama orang tersebut,” kata Lutfi. Kejadian tersebut, sambung Lutfi, sebelumnya telah terjadi di kota-kota lain di Indonesia. Biasanya pelaku mengatasnamakan dari salah satu aplikasi layanan perjalanan, meminjam data data pribadi seperti KTP dan KK serta foto dengan KTP di bawah dagu. Dalihnya untuk redeem poin. Namun tak berselang lama, justru diketahui kalau data-data pribadi itu digunakan untuk meminjam di bank atau di pinjol. Terkait privasi dan data-data diri ini juga seringkali dikeluhkan oleh para pengguna jasa pinjol. Khususnya melalui fintech yang tidak terdaftar di OJK atau abal-abal. Di mana tanpa disadari, para pengguna jasa pinjol memberikan akses data data pribadi seperti akses seluruh kontak, foto-foto hingga dokumen yang terdapat dalam smartphone. “Pada fintech yang terdaftar, tak mungkin mengakses seluruh kontak nasabah. Karena pada fintech terdaftar, hanya diperkenankan meminta 2-3 kontak saja sebagai kontak darurat. Kalau kasus di mana seluruh data kontak bisa diakses dan bahkan sampai meneror, itu biasanya dari fintech yang tak terdaftar,” lanjutnya. Untuk fintech yang tidak terdaftar, pihaknya mengaku tak bisa melakukan pengawasan. Maka dari itu, jika ada nasabah yang merasa dirugikan karena data-datanya disalahgunakan, ia menyarankan untuk melaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk ranah pidana. “Dan intinya, hati-hati. Jangan asal beri data pribadi. Apalagi pada orang yang tidak kita kenal. Pastikan aman supaya tidak menjadi korban,” pesan Lutfi. (awr)

Tags :
Kategori :

Terkait