Mesum di Tempat Fasilitas Umum Denda Rp 50 Juta

Rabu 31-07-2019,05:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan mengancam para perusak dan pelaku asusila di tempat-tempat fasilitas umum dengan hukuman penjara tiga bulan atau denda hingga Rp 50 juta. Kebijakan itu tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018. Perda tersebut mulai disosialisasikan petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan kepada masyarakat luas melalui pemasangan baliho di sejumlah taman dan hutan kota. Dipimpin langsung Kasat Pol PP Indra Purwantoro, pemasangan baliho tersebut sengaja diletakkan di lokasi strategis yang mudah dilihat dan dibaca oleh para pengunjung. \"Dalam perda tersebut menegaskan kepada setiap orang dilarang melakukan perbuatan merusak dan atau mengotori fasilitas umum, berbuat asusila, berjudi, menjual dan atau meminum minuman yang membahayakan kesehatan. Ancamannya tidak main-main, maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta,\" tegas Indra saat pemasangan baliho di Hutan Kota Bungkirit. Untuk pengawasannya, Indra meminta kerja sama para pengurus dan pengelola taman kota dan fasilitas umum lainnya untuk menjaga dan mengawasi setiap para pengunjung yang datang ke tempat mereka. Jika menemukan perbuatan pelanggaran tersebut, kata Indra, mereka wajib melaporkannya kepada petugas Satpol PP untuk kemudian ditindak sesuai aturan yang berlaku. \"Karena keterbatasan personel petugas Satpol PP maka kami meminta partisipasi aktif para pengelola tempat-tempat yang banyak dikunjungi warga untuk ikut mengawasi. Kalau mendapati yang mabuk, mesum atau melakukan perusakan, boleh langsung diamankan atau menghubungi kami untuk kemudian ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,\" ujar Indra. Lebih lanjut dikatakan Indra, adapun pemasangan papan reklame pengumuman tentang perda tersebut untuk sementara baru dilakukan di empat lokasi yaitu Taman Kota, Hutan Kota Bungkirit, Hutan Kota Mayasih dan Taman Cirendang. Tidak menutup kemungkinan, pemasangan akan berlanjut ke lokasi-lokasi wisata lain yang dianggap rawan terjadi tak terpuji para pengunjungnya. \"Secara bertahap pemasangan papan pengumuman ini akan dilakukan untuk tempat-tempat fasilitas umum lainnya. Yang kita fokuskan hari ini baru di wilayah Kuningan Kota dan Cigugur yang dianggap paling rawan terjadi pelanggaran,\" ungkap Indra. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait