Aset Tanah Pemkab Majalengka Rawan Sengketa

Rabu 31-07-2019,06:36 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA – Ratusan bidang tanah yang dikuasai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka rawan sengketa. Pasalnya, sekitar 70 persen lahan milik Pemkab belum memiliki sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Lalan Soeherlan menjelaskan, hingga saat ini, aset tanah milik Pemkab Majalengke berjumlah 989 bidang. Dari jumlah tersebut, yang sudah memiliki sertifikat atas nama Pemkab Majalengka baru 239 bidang. Sisanya, sebanyak 143 bidang tanah sedang dalam proses pembuatan sertifikat sementara 607 bidang tanah lainnya belum bersertifikat. Lalan mengatakan, agar status hukum kepemilikan aset tanah Pemkab Majalengka menjadi jelas, pihaknya telah memprogramkan pengusulan pembuatan sertifikat tanah secara bertahap. Tahun 2019 ini direncanakan akan ada tambahan 50 bidang tanah yang diusulkan, tahun berikutnya (2020) 200 bidang, tahun 2021 sebanyak 200 bidang, dan di tahun 2022 sisa 157 bidang tanah. Sehingga, diharapkan hingga akhir tahun 2022 mendatang, pendataan dan penyertifikatan tanah aset Pemkab tuntas. Adapun proses penyertifikatan tanah aset Pemkab ini tidak sekaligus karena mengingat ketersediaan dana. Sementara, Sekretaris Daerah Ahmad Sodikin menambahkan, penataan aset tanah Pemkab hingga memiliki kekuatan status hukum yang jelas merupakan salah satu program yang telah dicanangkan Pemkab Majalengka. Bahkan, pihaknya menginginkan proses penyertifikatan aset tanah ini bisa dipercepat. Namun sayangnya, keinginan itu terbentur ketersediaan anggaran untuk membiayai prosesnya. \"Inginnya sih segera dipercepat penyertifikatan aset tanah Pemkab. Tapi itu kan (prosesnya) perlu biaya. Dan konsentrasi kita dalam perencanaan program kerja pemkab Majalengka tidak hanya itu, banyak hal lain yang perlu didanai berdasarkan RPJMD yang sudah dirancang, jadi kita lakukan bertahap,\" ujar Sekda. (azs) ASET MILIK PEMKAB Total Aset: 989 bidang tanah Bersertifikat: 239 bidang tanah Dalam Proses Sertifikasi : 143 bidang tanah Belum bersertifikat:  607 bidang tanah   Program Sertifikasi Bertahap Pemkab Tahun 2019 50 bidang tanah Tahun 2020 200 bidang tanah Tahun 2021 200 bidang tanah Tahun 2022 157 bidang tanah

Tags :
Kategori :

Terkait