Jadi Tersangka KPK, Iwa Langsung Cuti 3 Bulan, Daud Ahmad Plh Sekda Jawa Barat

Rabu 31-07-2019,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

BANDUNG-Iwa Karniwa akhirnya cuti panjang selama 3 bulan. Menjadi tersangka suap proyek Meikarta bakal menjadikannya sibuk menjalani pemeriksaan di KPK. Karena itu, posisinya sebagai Sekda Jawa Barat kini digantikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Daud Ahmad. Sehar-hari, Daud Achmad juga menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Jawa Barat. Setelah menunjuk Daud Ahmad sebagai Plh sekda, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan penyelenggaraan pemerintahan tidak akan terganggu. Dia pun menghormati proses hukum yang sedang berlangsung bagi Iwa Karniwa. “Kami pastikan penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu. Semua urusan terkait rapat anggaran dan lainnya tetap lancar karena birokrasi di pemerintah kami punya sistem yang sudah diantisipasi,” katanya saat menggelar konferensi pers di Gedung Sate Bandung, Selasa (30/7). Menurut Emil --sapaan akrab Ridwan Kamil-- Pemdaprov Jawa Barat telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang menyarankan agar Iwa Karniwa fokus menjalani proses hukum. Atas hasil konsultasi itu, Iwa Karniwa sendiri berinisiatif mengambil cuti panjang 3 bulan setelah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. “Saya bertemu langsung Rabu malam (30/7) dengan Pak Iwa. Intinya beliau memahami bahwa per hari ini (kemarin, red) posisi sebagai sekda akan diatur sedemikian rupa agar pembangunan tetap berjalan. Sehingga Pak Iwa berkonsentrasi penuh untuk kasusnya,” tutur. Dalam kesempatan tersebut, Emil kembali mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemdaprov Jawa Barat dan para kepala daerah di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas sebagai pelayan publik. “Kami imbau dan ingatkan kepada mereka (kepala daerah dan ASN, red) untuk terus memperbaiki semangat clean government, integritas, dan profesional termasuk pada ASN untuk fokus kerja. Mudah-mudahan Jawa Barat akan jauh lebih baik,” ungkapnya. Seperti diberitakan, mega proyek Meikarta Kabupaten Bekasi menyeret Iwa Karniwa sebagai ersangka. Iwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Senin (29/7), bersama dengan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Iwa menerima suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017. Sedangkan Bartholomeus Toto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan Meikarta. Dalam konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan mulanya mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi menerima sejumlah uang terkait pengurusan Perda RDTR Bekasi pada 2017. Uang itu kemudian ia berikan kepada beberapa pihak yang bertujuan memuluskan proses pembahasan perda tersebut. Pada April 2017, kata Saut, Neneng Rahmi diajak Sekretaris Dinas PUPR Bekasi bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. “Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan (perda) tersebut,” ucap Saut. Setelah disetujui DPRD, sambung Saut, Raperda RDTR mesti melalui pembahasan di Pemprov Jawa Barat sebelum disahkan. Namun, Raperda tersebut tidak segera dibahas Kelompok Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Pokja BKPRD). Padahal, dokumen pendukung telah diserahkan. Lantas, beredar informasi agar RDTR diproses, Neneng Rahmi harus melakukan pertemuan dengan Iwa Karniwa. “Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka IWK (Iwa Karniwa) meminta uang Rp1 miliar untuk proses penyelesaian proses RDTR di provinsi,” jelas Saut. Permintaan tersebut lalu diteruskan kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons uang akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian, pihak Lippo menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi. Neneng pun kemudian menyerahkan uang kepada Iwa Karniwa senilai total Rp900 juta. Pemberian dilakukan dalam dua tahap pada Desember 2017. Atas perbuatannya, Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait