BPJS Tekor, Tagihan Per Bulan Area Ciayukuning Rp200 M

Jumat 02-08-2019,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-BPJS Kesehatan tekor terus. Sering terlambat bayar klaim rumah sakit maupun fasilitas kesehatan (faskes) lainnya. Untuk BPJS Kantor Cabang Cirebon yang  mencakup Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, dan Kuningan (Ciayukuning), uang yang harus dibayarkan ke rumah sakit dan faskes lainnya mencapai Rp200 miliar per bulan. Sejauh ini sudah muncul wacana untuk mengatasi defisit tersebut dengan rasionalisasi besaran iuran peserta. ”Opsi menaikan iuran atau rasionalisasi iuran ini pernah muncul. Karena iuran yang ada saat ini dianggap terlalu kecil. Tapi kita di daerah belum tahu jadi atau tidak pelaksanaannya (iuran naik, red). BPJS Cabang Cirebon saja jumlah tagihan per bulan yang harus kita bayarkan sampai Rp200 miliar,” tutur Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Ansharuddin saat ditemui Radar Cirebon. Diakuinya, memang ada keterlambatan pembayaran tagihan dari BPJS ke rumah sakit. Namun pihaknya sudah menyiapkan opsi agar operasional rumah sakit tidak terganggu dengan belum dibayarkannya tagihan tersebut. Opsi tersebut, menurut Ansharuddin, disebut dengan SCF atau Supply Chain Financing, di mana pihak rumah sakit atau faskes lainnya bisa mengajukan dana talangan ke bank pemerintah dengan jaminan surat tagihan atau klaim yang sudah di-approve oleh pihak BPJS Kesehatan. “Opsi ini sudah lama disosialisasikan. Sudah dilakukan juga oleh rumah sakit-rumah sakit yang ada di wilayah kita. Sebagai contoh RS Waled yang bekerjasama dengan BJB dan ada beberapa rumah sakit lainnya yang sudah bekerja sama dengan bank-bank lainnya,” imbuh Ansharuddin. Ditambahkan, jumlah partisipasi masyarakat di Cirebon sendiri cukup besar ketimbang wilayah-wilayah lainnya. Bahkan untuk Kota Cirebon jumlah partisipasi mencapai 99 persen sementara untuk Kabupaten Cirebon sekitar 95 persen di mana sebagian besarnya merupakan peserta BPJS PBI APBN. “Kalau Indramayu masih tergolong kurang, prosesntasenya 70 persen. Harus didongkrak lagi agar tingkat partisipasinya bertambah,,” katanya. Sementara itu, per 1 Agustus 2019, sekitar 260.000 peserta BPJS Kesehatan area Ciayukuning yang iurannya dibayar melalui program bantuan iuran (PBI) APBN resmi dihentikan. Namun, kata Ansharuddin, peserta BPJS tidak perlu panik, terlebih yang sebelum tanggal 1 Agustus  masih menjalani rawat inap di rumah sakit atau faskes lainnya. “Kalau misal ada orang sakit sebelum tanggal 1 Agustus 2019, katakanlah tanggal 30 atau 31 Juli 2019. Kemudian dirawat sampai lebih dari 1 Agutsu 2019 tetap dapat layanan BPJS meskipun 1 Agustus 2019 pembayaran preminya dihentikan karena bagian dalam 260.000 peserta PBI APBN,” ujarnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait