Kejaksaan Heran Polisi Baru Gerak

Sabtu 02-10-2010,07:50 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN - Kepala Sub Seksi Penuntutan, Yuke Sinayangsih Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, mengaku heran terhadap pihak kepolisian yang mengaku baru akan menindaklanjuti pencarian terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi PD Pembangunan, Martono. Padahal, seingat dirinya, surat permohonan bantuan untuk melacak dan menangkap Martono, sudah disampaikan hampir satu tahun. “Setelah Martono berkali-kali mangkir dari pemeriksaan saat proses penyidikan oleh seksi pidana khusus. Martono pun dinyatakan DPO Kejari, setelah upaya jemput paksa tidak membuahkan hasil. Ya kira-kira sejak itu saja, kita sudah ngirim surat ke kepolisian dan ke polsek-polsek untuk minta bantuannya,” tutur dia. Yuke mengaku tidak ingat persis kapan surat itu disampaikan ke Polisi Resor Cirebon Kota. Tetapi, sebagai gambaran, surat itu diberikan jauh sebelum terdakwa, Ismu Widodo disidangkan. “Ismu saja kan disidangnya dari Maret ya kalau nggak salah. Sekarang udah Oktober, ya udah berapa bulan. Udah lama kan?” kata dia. Meski demikian, Yuke yang juga menjadi jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus korupsi PD Pembangunan, bersyukur dengan upaya Kepolisian yang mulai bergerak untuk melakukan penyelidikan keberadaan Martono. Dia berharap, upaya baik Kejaksaan maupun Kepolisian bisa segera membuahkan hasil, sehingga kasus PD Pembangunan bisa terbongkar tuntas. “Ya mudah-mudahan, Martono-nya cepat ketangkep. Biar kasus ini tuntas penyidikannya, dan orang-orang yang harus bertanggung jawab bisa diadili seluruhnya,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Polisi Resor Cirebon Kota, Drs Herukoco MSi, mengaku baru menerima surat dari Kejari Cirebon mengenai status DPO Martono, dua pekan silam. Surat itu diterima langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Polisi, Hendri Listiawan. Dan sampai dua pekan mendatang, Polisi sedang berusaha untuk melakukan pencarian. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait