E Katalog, Tak Bisa Bermain Harga dalam Pengadaan Barang

Sabtu 03-08-2019,21:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Saat ini, tidak bisa lagi berada seutuhnya dalam permainan harga. Meski, karena semua harga dan data pengadaan barang semua terdata di E Katalog. Plt Bupati Cirebon Drs H Imron Rosyadi MAg mengatakan, keterbukaan informasi terkait pengadaan barang di Kabupaten Cirebon semakin mudah diketahui warga. “Realisasi masyarakat, agar di era sekarang agar pembangunan Kabupaten Cirebon. Maka untuk pengadaan-pengadaan barang dan jasa, maka pakai e-katalog ini. Jadi masyarakat bisa memudahkan, kita pun bisa mengontrol dan masyarakat pun mengetahuinya,” ujarnya usai. Sosialisasi dan Bimbingan E-Katalog Setiap tahun dilakukan perbaikan dalam sistem proyek pengadaan barang di Kabupaten Cirebon. Sebelumnya, sudah dlaksanakan. Sosialisasi ini supaya bisa disempurnakan lagi, lebih baik lagi. Bisa menawarkan apa yang telah diprogramkan oleh pemkab. E-Katalog ini menurut Imron, sangat membantu agar meminimalisasi terjadinya penyelewengan. “Dengan adanya sistem e-katalog ini berjalan, kita bisa lebih transparan dan penyerapan anggaran pun bisa optimal. Dengan adanya online ini pemberitahuan, masyarakat akan mengetahuinya,” ungkapnya. Sementara itu, Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon Ir Adil Prayitno kepada Radar mengatakan E Katalog terdapat semua data termasuk jenis barang beserta harga. “E catalog kan secara elektronik semua spek jenis barang selama masuk kedalam sistem ekatalog itu pasti bisa dibuka oleh siapapun. Proses lelangnya namanya E Purcocing begitu dibuka langsung online ke E Katalog apa yang dicari speknya bagaimana harganya sudah langsung muncul,” tuturnya. Meski demikian, dalam setiap pengadaan barang tetap harus dilakukan secara tatap muka. “Kalau sudah setuju tinggal klik langsung di sana oke barangnya. Ada ya sudah transaksi tinggal nanti ada tetap pembicaraan darat tetap ada karena SP (Surat Pemesanan Barang),” tuturnya. Namun jika ada barang yang tidak ada di E-Katalog, maka pihaknya mempersilakan mengambil dari luar E-Katalog dengan harga yang sesuai dengan E-Katalog. “Pernah ada pengadaan barang tidak ada di E Katalog. Selama barangnya ada, itu boleh langsung. Apalagi sekarang kalau sudah menunjuk barang itu boleh ke sana. Selama di E-Katalognya belum muncul itu boleh. Tetapi harga harus sama dengan E-Katalog,” tuturnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait