Iis: Harus Diperjelas Dulu Kriteria Penerima KIS dari Pemda

Rabu 07-08-2019,10:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Yang paling utama dan mendesak dilakukan untuk mengatasi masalah 166.978 warga peserta KIS yang dinonaktifkan BPJS, adalah melakukan verifikasi dan validasi data pada Basis Data Terpadu (BDT). Karena selama ini, datanya terkesan kisruh dan beda antar satu instansi dengan instansi lainnya. “Yang paling penting untuk disegerakan adalah melakukan verval (verifikasi dan validasi, red) data. Karena saya lihat datanya memang bermasalah,” tegas Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Dr Iis Krisnandar kepada Radar Cirebon, kemarin(6/8). Selain itu, menurut Iis, perlu diperjelas kriteria apa saja warga yang masuk dalam KIS yang bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon. Pasalnya, KIS ada dua macam, yakni yang bersumber dari APBN dan KIS yang anggarannya dari APBD. Iis menjelaskan, harusnya warga yang masuk BDT, termasuk dalam KIS yang dibiayai APBN. Sementara yang tidak termasuk ke dalam BDT, dibiayai oleh APBD Kabupaten Cirebon. Pria yang juga ahli hukum tata negara ini membeberkan, total warga miskin Kabupaten Cirebon yang masuk BDT sebanyak 1.048.575 orang. Sedangkan KIS warga yang masuk BDT itu ada 653.423. Berarti, masih ada sisa sebanyak 395.152 warga yang masuk BDT, namun tidak terakomodir KIS. “Harusnya pemerintah pusat konsisten dulu dong selesaikan sampai angka satu dulu. Ini belum satu juta, namun pemerintah pusat mengakomodir KIS yang non BDT dengan jumlah 498.253 warga,” tuturnya. Nah, kasus 166.978 warga yang dinonaktifkan oleh BPJS, lanjut Iis berasal dari 498.253 warga non BDT yang masuk KIS APBN. “Saya rasa ini bertahap. Awal 166 ribu dulu. Nanti akan keseluruhan 498.253 warga yang tidak masuk BDT akan dinonaktifkan BPJS Kesehatan,” bebernya. Sehingga, solusi yang tepat terkait masalah ini, harus segera dilakukan verifikasi dan validasi data. Bisa jadi, lanjutnya, 166.978 warga yang termasuk ke dalam 498.253 warga penerima KIS non BDT ini, warga mampu atau bukan. Atau bisa saja, tadinya miskin tetapi sudah mampu, atau bahkan sekarang sudah tidak ada lagi. “Begitu juga warga miskin Kabupaten Cirebon yang masuk BDT 1.048.575 ini. Apakah semuanya warga miskin atau sudah tidak miskin kembali? Karena itu, harus diperjelas dulu kriteria penerima KIS dari Pemda. Sehingga, ketika sudah diverval, maka kita bisa ajukan lagi untuk masuk ke dalam BDT,” ungkapnya. Sementara itu, Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Cirebon, Dwiyani mengatakan, dari 166.978 peserta KIS yang dinonaktifkan BPJS per 1 Agustus 2019, 11.316 tengah menjalani proses pengobatan. “Ya. Jadi 11.316 warga ini yang tengah dan sudah melakukan pengobatan sejak penonaktifan BPJS 1 Agustus kemarin,” ujarnya. Dwi meminta 11.316 warga yang sudah dan tengah menjalani pengobatan, untuk sementara mengikuti BPJS mandiri dulu. Supaya tidak terputus BPJS-nya. “11 ribu tadi kami minta sementara untuk bulan Agustus ini gunakan BPJS secara mandiri dulu bagi yang mampu. Sedangkan bagi yang tidak mampu bisa mengajukan kembali melalui Puskessos, selagi kita masih mencari solusi bagaimana,” tuturnya. (den)  

Tags :
Kategori :

Terkait