PLN Harus Ganti Rugi

Kamis 08-08-2019,14:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

AKHIR minggu (weekend) kemarin masyarakat dibuat sangat kecewa dan tidak begitu menyenangkan dengan layanan PLN. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, pasokan listrik tiba-tiba saja padam. Tak tanggung-tanggung wilayah yang mengalami pemadaman sangat luas. Selain itu waktu pemadaman juga sangat lama selama berjam-jam. Bahkan ada kawasan tertentu yang belum langsung pulih sama sekali. \"Peristiwa ini tentu saja sangat merugikan masyarakat, khususnya yang merupakan pelanggan PLN (konsumen) yang rutin membayar. Mereka tidak bisa menjalankan berbagai aktivitas, hajat penting, bisnis, dan terkendala menikmati layanan publik. Kerugian tidak hanya sampai di situ, bisa jadi banyak pihak juga akan menanggung ekses dari peristiwa tersebut (potential loss),\" kata Mustolih Siradj, advokat dan dosen Hukum Bisnis FSH UIN Jakarta, dalam rilisnya yang diterima radarcirebon.com. Baca:  Listrik PLN Padam, Begini Komentar Ekonom dan YLKI YLKI: Listrik Padam Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha, dan Investasi Dampak Listrik Padam Massal, PLN Bakal Beri Kompensasi? Karena itu, menurut Mustolih, PLN sebagai perusahaan BUMN sudah semestinya bertanggung jawab. Tidak cukup hanya meminta maaf dan meminta keikhkasan publik, tapi harus memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada konsumen/masyarakat bisa dalam bentuk pembebasan tagihan atau pengurangan tagihan biaya listrik. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, di mana PLN berkewajiban memberikan layanan sebaik-baiknya, pada saat yang sama konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Bila tidak, konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/ atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan kelistrikan. Mengenai kompensasi dan ganti rugi, Mustolih menyebutkan, hak konsumen PLN dilindungi dan diatur Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Mutu Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. Baca juga:  Menteri BUMN Jangan Diam Saja, DPR Minta Harus Tanggung Jawab Mati Listrik Massal \"Maka sangat disesalkan bila pihak PLN hanya meminta maaf dan menyuruh konsumen ikhlas terhadap persoalan ini. Bandingkan dengan perlakuakn PLN kepada pelanggan. Bila tidak membayar PLN bersikap begitu sangat tegas, bahkan bisa diputus tidak memperoleh pasokan listrik sama sekali. Padahal kedudukan PLN sebagai pelaku usaha dan pelanggannya haruslah setara (equel) di mata hukum,\" tuturnya. Karena karugian yang timbul akibat dari pemadaman listrik sangat konkret dan tidak sedikit, maka sudah seharusnya PLN memberikan kompensasi dan ganti rugi. Mustolih mengilustrasikan, tahun 2014 silam di Adelaide Australia pernah terjadi listrik padam karena pohon tumbang selama setengah hari. Sebagai tanggung jawab perusahaan memberikan kompensasi kepada mesyarakat yang terkena dampaknya yang nilainya setara dengan gratis selama sebulan. \"Publik menunggu sejauh mana tanggung jawab PLN,\" tukasnya. (hsn)

Tags :
Kategori :

Terkait