Daftarkan Dulu ke KI, Sebelum Produk UMKM Dipasarkan

Jumat 09-08-2019,15:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Penjualan produk UMKM melalui media sosial memang mudah. Tapi, harus diproteksi. Jika tidak, mudah ditiru. Solusinya, didaftarkan melalui Kekayaan Intelektual (KI) yang dilindungi negara. Kasi Desiminasi Promosi KI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Juhara Pahala Marbon mengatakan, pelaku usaha harus sadar betul terhadap kekayaan intelektual (KI). Sebab, untuk menghasilkan sebuah produk harus melewati berbagai upaya. Ketika ingin dijual, jangan langsung dipasarkan begitu saja, sebelum didaftarkan KI. Karena, untuk lebih aman lebih baik didaftarkan. Itulah yang membedakan antara pedagang dengan pebisnis. \"Tapi kan kebiasaan masyarakat kita begitu saja. Saat sudah ada produknya, langsung dipasarkan melalui medsos atau akun pemasaran lainnya,” ujar Juhara, usai memberikan sosialisasi kepada Kelompok Terpumpun, Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, kemarin (8/8). Menurutnya, saat ini banyak produk dari negara sendiri yang disadur atau diubah sedikit saja oleh orang dari negara lain. Tetapi karena ketidaktahuan, manakala terjadi hal demikian pun, tidak bisa berbuat banyak. \"KI itu delik aduan. Selama pemilik KI tidak mengadu, bahwa barang miliknya dijiplak orang lain, itu tidak masalah. Tapi kalau dia mengadu, itu akan jadi masalah. Hukumannya, bisa barangnya ditarik atau kena denda,\" jelasnya. Saat ini, sambung dia, baru beberapa dari pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan produknya. \"Karena hanya beberapa saja yang mengetahui pentingnya KI. Padahal, pelaku UMKM-nya sangat banyak. Di Kabupaten Cirebon saja, informasinya nyampe 14 ribuan. Tapi yang sudah terdaftar paling hanya beberapa saja,\" imbuhnya. Juhara mengungkapkan, banyak UMKM ketika memiliki produknya, langsung dipasarkan melalui media pemasaran masing-masing. Padahal, belum ada perlindungan apapun. Ketika di tengah perjalanan, ada yang meniru. Pemilik produk tak dapat apa-apa. “Tapi, kondisi itu akan berbeda ketika pelaku usaha telah mendaftarkan KI. Otomatis negara akan melindunginya,” paparnya. Dia mengakui, untuk memproses ke KI akan memakan biaya pendaftaran. Namun pemerintah melalui aturan terbarunya, harus bisa memfasilitasi pelaku UMKM ketika akan menempuh pendaftaran KI. Aturan terbaru itu menyebutkan, pemerintah melalui dinas terkait harus memfasilitasi. “Akan ada potongan sebanyak 50 persen dari biaya normal,\" ucapnya. Lebih lanjut Juhara menyampaikan, untuk produk yang berpotensi cukup bagus, kenapa tidak mengeluarkan biaya sendiri untuk jangka waktu panjang. “Semua itu demi kemanfaatan perekonomian dan keselamatan produk dari usahanya,” pungkasnya. (sam)      

Tags :
Kategori :

Terkait